KPK Panggil Anak Buah Hasto Kristiyanto hingga Sekuriti Markas PDIP Hari Ini
KPK)memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap perkara proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap perkara proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Selasa (14/1/2025).
Tiga dari saksi yang dipanggil adalah anak buah Hasto.
Yakni staf Hasto, Kusnadi; Satpam Satgas di Kantor DPP PDIP, Nur Hasan, dan kader PDIP Saeful Bahri.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (14/1/2025).
Selain itu, tim penyidik juga memanggil sejumlah saksi lainnya, yaitu karyawan BUMN Jhoni Ginting, PNS atau Plt Dirjen Imigrasi Saffar M. Godam.
KPK juga diketahui turut memeriksa Kepala Kepatuhan PT Valuta Inti Prima (VIP) Carolina Wahyu Apriliasari, dan notaris Dona Barisa.
Sebelumnya, Hasto telah diperiksa KPK sebagai tersangka pada Senin (13/1/2025).
KPK menggali informasi soal dokumen dan barang bukti yang disita dari rumahnya.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyidik juga meminta klarifikasi kepada Hasto terkait keterangan saksi yang pernah diperiksa penyidik.
"Secara umum yang bersangkutan dimintai keterangan seputar dokumen barang bukti elektronik maupun mengklarifikasi keterangan-keterangan saksi yang lain," kata Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (13/1/2025).
"Termasuk pengetahuan yang bersangkutan terkait perkara yang sedang disangkakan kepada yang bersangkutan maupun kepada tersangka lain," ujarnya.
Baca juga: Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Digelar 21 Januari 2025 di PN Jakarta Selatan
Hasto juga diminta memberikan informasi soal keterlibatannya dalam perkara yang sedang diselidiki, baik terkait dirinya maupun tersangka lainnya.
Meski demikian, Tessa menyatakan bahwa KPK belum menahan Hasto karena masih membutuhkan keterangan dari saksi-saksi lain, di antaranya Saeful Bahri, kader PDI-P, dan anggota DPR Fraksi PDI-P Maria Lestari.
"Jadi penyidik menilai belum diperlukan dilakukan penahanan dan tentunya bila penyidik dan jaksa penuntut umum sepakat berkas siap dilimpahkan maka proses tersebut akan dilanjutkan," ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.