Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Sita Uang Hampir Setengah Triliun Rupiah terkait Kasus Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

KPK menyita uang hampir setengah triliun rupiah terkait penanganan kasus dugaan korupsi mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPK Sita Uang Hampir Setengah Triliun Rupiah terkait Kasus Eks Bupati Kukar Rita Widyasari
Tribunnews/Irwan Rismawan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang hampir setengah triliun rupiah terkait penanganan kasus dugaan korupsi mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. Tribunnews/Irwan Rismawan 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang hampir setengah triliun rupiah terkait penanganan kasus dugaan korupsi mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

Berikut rinciannya: 

Baca juga: Bantah KPK, Tan Paulin Disebut Tak Kenal Rita Widyasari

  1. Dalam mata uang rupiah sebesar Rp 350.865.006.126,78. Uang ini disita dari 36 rekening atas nama tersangka dan atas nama pihak-pihak terkait lainnya.
  2. Dalam mata uang dolar Amerika sebesar USD 6.284.712,77. Uang ini disita dari 15 rekening atas nama tersangka dan atas nama pihak-pihak terkait lainnya.
  3. Dalam mata uang dolar Singapura sebesar SGD 2.005.082. Uang ini disita dari 1 rekening atas nama pihak terkait lainnya.

Jika hasil sitaan KPK dikonversikan ke dalam bentuk rupiah, maka totalnya adalah Rp 476.973.951.797,48 (Rp 476,9 miliar).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyitaan uang-uang itu dilakukan penyidik pada Jumat (10/1/2025).

"Penyitaan dilakukan karena diduga uang yang tersimpan dalam rekening tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi," kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (14/1/2025).

Baca juga: KPK Periksa Said Amin Selisik Sumber Uang Rita Widyasari Beli 72 Mobil dan 32 Motor

KPK sebelumnya membeberkan bahwa Rita Widyasari ditengarai menerima gratifikasi terkait dengan pertambangan batu bara. 

Berita Rekomendasi

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap Rita Widyasari menerima sekitar 3,3 dolar Amerika Serikat (AS) hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara.

"RW selaku Bupati Kukar waktu itu mendapat gratifikasi dari sejumlah perusahaan dari hasil eksplorasi bentuknya metrik ton ya batu bara. Itu ada nilainya antara 3,3 dolar AS sampai yang terakhir itu adalah 5 dolar AS per metrik ton," kata Asep kepada wartawan dikutip Senin (8/7/2024).

Terpidana kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara, Rita Widyasari berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019). KPK melakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap mantan Bupati Kutai Kartanegara itu terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tribunnews/Irwan Rismawan
Terpidana kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara, Rita Widyasari berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019). KPK melakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap mantan Bupati Kutai Kartanegara itu terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan perusahaan batu bara bisa menghasilkan jutaan metrik ton dari hasil eksplorasi batu bara.

Namun, Asep masih enggan menyampaikan informasi secara detail termasuk jumlah terkini penerimaan gratifikasi Rita. Sebab, proses penyidikan masih berjalan.

“Nah, bisa dibayangkan karena perusahaan itu bisa jutaan metrik ton menghasilkan hasil eksplorasinya,” kata dia.

Asep berkata Rita juga diduga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan pasal TPPU.

Sejumlah aset yang disinyalir bersumber dari hasil korupsi masih terus didalami. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas