KPK Sita Uang Hampir Setengah Triliun Rupiah terkait Kasus Eks Bupati Kukar Rita Widyasari
KPK menyita uang hampir setengah triliun rupiah terkait penanganan kasus dugaan korupsi mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang hampir setengah triliun rupiah terkait penanganan kasus dugaan korupsi mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
Berikut rinciannya:
Baca juga: Bantah KPK, Tan Paulin Disebut Tak Kenal Rita Widyasari
- Dalam mata uang rupiah sebesar Rp 350.865.006.126,78. Uang ini disita dari 36 rekening atas nama tersangka dan atas nama pihak-pihak terkait lainnya.
- Dalam mata uang dolar Amerika sebesar USD 6.284.712,77. Uang ini disita dari 15 rekening atas nama tersangka dan atas nama pihak-pihak terkait lainnya.
- Dalam mata uang dolar Singapura sebesar SGD 2.005.082. Uang ini disita dari 1 rekening atas nama pihak terkait lainnya.
Jika hasil sitaan KPK dikonversikan ke dalam bentuk rupiah, maka totalnya adalah Rp 476.973.951.797,48 (Rp 476,9 miliar).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyitaan uang-uang itu dilakukan penyidik pada Jumat (10/1/2025).
"Penyitaan dilakukan karena diduga uang yang tersimpan dalam rekening tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi," kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (14/1/2025).
Baca juga: KPK Periksa Said Amin Selisik Sumber Uang Rita Widyasari Beli 72 Mobil dan 32 Motor
KPK sebelumnya membeberkan bahwa Rita Widyasari ditengarai menerima gratifikasi terkait dengan pertambangan batu bara.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap Rita Widyasari menerima sekitar 3,3 dolar Amerika Serikat (AS) hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara.
"RW selaku Bupati Kukar waktu itu mendapat gratifikasi dari sejumlah perusahaan dari hasil eksplorasi bentuknya metrik ton ya batu bara. Itu ada nilainya antara 3,3 dolar AS sampai yang terakhir itu adalah 5 dolar AS per metrik ton," kata Asep kepada wartawan dikutip Senin (8/7/2024).

Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan perusahaan batu bara bisa menghasilkan jutaan metrik ton dari hasil eksplorasi batu bara.
Namun, Asep masih enggan menyampaikan informasi secara detail termasuk jumlah terkini penerimaan gratifikasi Rita. Sebab, proses penyidikan masih berjalan.
“Nah, bisa dibayangkan karena perusahaan itu bisa jutaan metrik ton menghasilkan hasil eksplorasinya,” kata dia.
Asep berkata Rita juga diduga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan pasal TPPU.
Sejumlah aset yang disinyalir bersumber dari hasil korupsi masih terus didalami.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.