Kuasa Hukum Hormati Putusan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Wali Kota Semarang Mbak Ita
Kuasa hukum Mbak Ita, Agus Nurudin angkat bicara soal ditolaknya permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya oleh hakim PN Jakarta Selatan.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, Agus Nurudin angkat bicara soal ditolaknya permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Atas putusan tersebut, Agus merasa keberatan tahapan klarifikasi yang tidak dilakukan KPK terhadap kliennya tak jadi pertimbangan hakim.
"Saya sebetulnya sangat keberatan dengan adanya keputusan yang sama sekali tidak mempertimbangkan tentang proses yang tempo hari sudah saya sampaikan. Tentang tahapan klarifikasi dengan alat bukti itu sama sekali tidak dipertimbangkan," kata Agus kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025).
Padahal, kata dia, pihaknya menginginkan agar persoalan klarifikasi tersebut menjadi hal yang sangat penting.
"Karena orang ditanya tentang kaitannya dengan saksi, kaitannya dengan alat bukti. Itu kan harusnya diklarifikasi," ucapnya.
Baca juga: BREAKING NEWS Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Wali Kota Semarang Mbak Ita
Dengan tidak adanya klarifikasi ini, mestinya kata Agus majelis hakim menilai tahapan mengenai masalah proses penyelidikan menjadi tidak sah.
"Tapi ini sudah keputusan ya harus kita hormati," tegasnya.
Diketahui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Mbak Ita.
Hakim tunggal Jan Oktavianus menilai KPK punya bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Mbak Ita dalam perkara tindak pidana korupsi.
"Berdasarkan pertimbangan hukum di atas kemudian dihubungkan dengan bukti surat maka didapatkan fakta hukum sebagai berikut," kata hakim tunggal, Jan Oktavianus dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025).
Baca juga: Pihak KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Wali Kota Semarang Mbak Ita
Bahwa termohon, kata dia sudah menemukan bukti permulaan yang cukup sekurang-kurangnya dua alat bukti berupa dokumen serta bukti elektronik.
"Tindakan penemuan dan pengumpul bukti permulaan tersebut. Sebagaimana kewenangan penyidikan termohon sudah diatur dalam pasal 44 UU KPK sehingga bisa ditetapkan tersangka pada awal penyidikan," terangnya.
Atas hal itu, hakim tolak permohonan gugatan praperadilan dari Wali Kota Semarang Mbak Ita tersebut.
"Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi dari termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya," putus hakim.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.