Eks Komisioner KPU Arief Budiman dan Evi Novida Kompak Bilang Tak Ada Hal Baru Usai Diperiksa KPK
Eks Komisioner KPU Arief Budiman dan Evi Novida Ginting kompak jawab tak ada yang baru usai diperiksa KPK soal kasus Harun Masiku yang jerat Hasto.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman dan Evi Novida Ginting, Rabu (15/1/2025).
Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang menjerat eks caleg PDIP Harun Masiku dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Baik Arief Budiman maupun Evi Novida sama-sama mengaku tidak ada hal baru yang disampaikan mereka kepada tim penyidik seputar kasus Hasto kristiyanto dan Harun Masiku.
"Ada 29 pertanyaan. Sama seperti waktu lima tahun lalu, sama persis enggak ada yang baru," ucap Arief kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Arief juga menyebut penyidik tidak menanyakan nama lain terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019–2024.
Baca juga: Diperiksa KPK, Plt Dirjen Imigrasi Ditanya soal Timsus Pemeriksa Harun Masiku Buatan Yasonna Laoly
Dia mengatakan, penyidik KPK hanya fokus terhadap perkara Harun Masiku.
"Enggak sih kalau yang nama baru enggak ada. Enggak, tetap fokus ke yang Harun Masiku saja," ujarnya.
Kemudian Evi Novida Ginting juga menyatakan tidak ada informasi baru yang disampaikan kepada penyidik.
"Semuanya sama ya, apa yang dengan yang lalu dan tidak ada sesuatu (yang baru), sama aja kayak tahun 2021," ucap Evi.
Evi juga enggan menjawab pertanyaan apakah pemeriksaannya untuk pengembangan keterangan Sekjen PDIP Hasto Kristoyanto.
"Ya tanya saja KPK," kata dia.
Baca juga: 2 Kader PDIP Disinggung KPK saat Jelaskan Alasan Hasto Tidak Ditahan dalam Kasus Harun Masiku
Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.
Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan PAW anggota DPR periode 2019–2024.
Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.