Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peran Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Dibalik Vonis Bebas Ronald Tanur: Tentukan Majelis Hakim

Berikut peran Eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono dalam pusaran kasus putusan vonis bebas Ronald Tannur.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Peran Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Dibalik Vonis Bebas Ronald Tanur: Tentukan Majelis Hakim
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono selaku tersangka dugaan suap vonis bebas terdakwa Ronald Tannur, saat digiring petugas Kejaksaan Agung di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (14/1/2025).  | Berikut peran Eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono dalam pusaran kasus putusan vonis bebas Ronald Tannur. 

TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung)  telah menetapkan Eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dalam putusan vonis bebas Ronald Tannur, pada Selasa (14/1/2025).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar menyebut, Rudi dijadikan tersangka setelah ditemukan bukti yang cukup.

“Selanjutnya RS karena ditemukan bukti yang cukup karena tindak pidana korupsi maka RS ditetapkan sebagai tersangka,” kata Qohar dilansir Kompas.com, Rabu (15/1/2025).

Barang bukti yang ditemukan dan disita Kejagung di antaranya adalah satu unit barang bukti elektronik dan sejumlah uang dalam pecahan dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, serta Rupiah. Jika dikonversikan ke rupiah bernilai Rp 21.141.956.000.

Barang bukti ini ditemukan Kejagung dalam penggeledahan rumah Rudi di Palembang, Sumatera Selatan pada Selasa (14/1/2025) pagi, sebelum Rudi menjadi tersangka.

Peran Rudi Suparmono

Menurut kronologi perkara dari penyidik, Rudi memiliki peran tersendiri dalam putusan vonis bebas Ronald Tannur ini.

Rudi disebut memiliki peran dalam memilih susunan majelis hakim yang akan mengusut perkara penganiayaan kekasih Ronald Tannur, Dini Sera Afrianti hingga meninggal dunia.

Berita Rekomendasi

Diketahui sebelum surat penetapan susunan majelis hakim diteken, Rudi melakukan komunikasi dengan makelar kasus Zarof Ricar (ZR) yang kemudian menghubungkannya dengan pengacara Ronald, Lisa Rachmat (LR).

“Tersangka LR awalnya meminta kepada ZR agar diperkenalkan kepada RS yang saat itu menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dengan maksud untuk memilih Majelis Hakim yang akan menyidangkan Ronald Tannur,” jelas Qohar.

Selanjutnya pada 4 Maret 2024, Zarof sempat menghubungi Rudi untuk menyampaikan bahwa Lisa hendak menemuinya di PN Surabaya.

Rudi dan Lisa pun bertemu di hari yang sama, pengacara Ronald Tannur ini juga langsung diterima Rudi di ruang kerjanya.

Baca juga: Eks Ketua PN Surabaya Jadi Tersangka Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Sita Uang Rp21,1 M

Dalam pertemuan itu, Lisa meminta nama majelis hakim dalam sidang perkara Ronald Tannur

Rudi pun menjelaskan bahwa ia telah menugaskan Erintuah Damanik (ED) sebagai ketua majelis hakim dengan anggotanya Heru Hanindyo (HH) dan Mangapul (M).

“Di dalam pertemuan tersebut, LR meminta dan memastikan nama hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur, yang kemudian dijawab oleh RS bahwa hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur adalah ED, M, dan HH,” ungkap Qohar.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas