Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Segini Jatah Suap yang Diduga Diterima Eks Ketua PN Surabaya di Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur

Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap dan atau gratifikasi terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Milani Resti Dilanggi
zoom-in Segini Jatah Suap yang Diduga Diterima Eks Ketua PN Surabaya di Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono saat mendatangi Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Selasa (14/1/2025) - Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap dan atau gratifikasi terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rudi Suparmono, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap dan atau gratifikasi terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar, saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025).

"Selanjutnya RS karena ditemukan bukti yang cukup karena tindak pidana korupsi maka RS ditetapkan sebagai tersangka," ujar Abdul Qohar, Selasa. 

Rudi Suparmono sebelumnya ditangkap di Palembang, Sumatra Selatan. 

Ia kemudian dibawa ke Jakarta dan mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma dan menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Tadi pagi dibawa ke Jakarta dari Palembang dan mendarat di Halim selanjutnya RS karena ditemukan bukti atau tindak pidana korupsi seteleh pemeriksaan, maka RS ditetapkan sebagai tersangka," ujar Abdul Qohar

Qohar mengatakan, Rudi ditangkap di Palembang ditahan dirutan Salemba selama 20 hari.

Dapat Jatah Suap 43 dan 20 ribu Dollar Singapura 

Rekomendasi Untuk Anda

Rudi Suparmono disebut turut mendapat jatah suap terkait perkara vonis bebas Gergorius Ronald Tannur sebesar 43 ribu dolar Singapura dan 20 ribu dolar Singapura.

"(Sebanyak) 20 ribu SGD diduga dari ketua majelis hakim, kemudian 43 ribu SGD diterima dari penasehat hukum. Atas dasar penggeledahan itu kita ternyata menemukan lebih dari apa yang diduga diterima," papar Abdul Qohar

Dalam penangkapan itu, penyidik juga turut melakukan penggeledahan di dua rumah Rudi di kawasan Jalan Cempaka, Jakarta Pusat dan Kota Palembang.

Baca juga: Rudi Suparmono Eks Ketua PN Surabaya Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Suap Ronald Tannur

Adapun total sebanyak kurang lebih Rp21,1 miliar disita petugas, yang dikonversikan dari mata uang pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura (SGD).

Jumlah itu lebih banyak dari uang yang disebut diterima Rudi.

Kelebihan uang tersebut, kata Qohar, akan didalami lebih lanjut. 

"Kelebihan uang ini akan kita dalami," kata Qohar. 

Kasus dugaan suap dan gratifikasi terungkap ini berawal ketika penyidik menemukan kecurigaan dalam putusan bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, oleh ketiga hakim tersebut.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas