Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka TPPU Judol Hotel Aruss Semarang, Total Transaksi Tembus Rp103 Miliar

Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka terkait TPPU judi online lewat pembangunan Hotel Aruss Semarang. Adapun mereka adalah PT AJP dan FH.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Nuryanti
zoom-in Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka TPPU Judol Hotel Aruss Semarang, Total Transaksi Tembus Rp103 Miliar
hotelaruss.com
Hotel Aruss merupakan hotel bintang empat yang terletak di Kota Semarang, Jawa Tengah. Hotel dengan 11 lantai ini tengah menjadi sorotan publik, lantaran disita oleh Bareskrim Polri, Senin (6/1/2025). Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka terkait TPPU judi online lewat pembangunan Hotel Aruss Semarang. Adapun mereka adalah PT AJP dan FH. 

Helfi menjelaskan PT AJP merupakan perusahaan yang bergerak di bidang properti dan sudah berdiri sejak tahun 2010.

Adapun kantornya berada di Jalan Wahidin Nomor 116 Blok O, Kecamatan Candisari, Semarang, Jawa Tengah.

Sementara, FH juga memiliki jabatan di perusahaan tersebut sebagai komisaris.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menyita barang bukti berupa catatan transaksi dari rekening penampung ke rekening FH senilai Rp103.270.715.104 (Rp103 miliar).

"17 rekening kita blokir, dan 15 rekening sudah kita withdrawal dan kita pindahkan ke rekening Bareskrim Polri," jelas Helfi.

Di sisi lain, Helfi menjelaskan terkait tersangka FH masih belum ditahan lantaran tengah dirawat di rumah sakit akibat menderita stroke.

Kendati demikian, dia menegaskan sakitnya FH tidak mengganggu proses hukum terhadap yang bersangkutan.

Berita Rekomendasi

"Saat ini, dari penasehat hukum memberikan surat rawat bahwa yang bersangkutan sedang dirawat di rumah sakit karena stroke."

"Tetapi tidak mengganggu proses penyidikan karena memang sesuai dengan KUHAP, penahanan itu tidak wajib," jelasnya.

Atas perbuatannya, PT AJP dijerat dengan Pasal 6 juncto Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHP.

"Selaku korporasi, ada denda sebanyak Rp100 miliar," katanya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas