Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presidential Threshold Dihapus, DPR dan Pemerintah Diminta Perketat Syarat Pendirian Parpol Baru

Setiap partai politik baru harus memiliki 100 persen kepengurusan di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Presidential Threshold Dihapus, DPR dan Pemerintah Diminta Perketat Syarat Pendirian Parpol Baru
Istimewa
Ketua Harian DPP Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Anan Wijaya dalam diskusi bertajuk 'Kondisi Politik Indonesia Pasca Putusan MK Soal Penghapusan Presidential Threshold' di Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2025) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Harian DPP Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Anan Wijaya meminta pembuat undang-undang, menjalankan rekayasa konstitusi sesuai isi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden.

Pembuat undang - undang dalam hal ini DPR dan pemerintah, perlu mengetatkan syarat pembentukan partai politik.

Tujuannya, demi mencegah terbentuknya parpol - parpol baru yang semata ditujukan guna bisa memajukan kandidatnya di pilpres.

"Penghapusan presidential threshold juga harus dibarengi dengan rekayasa konstitusional atau konstitusional engineering, bagaimana caranya eksekutif dan legislatif memperketat syarat pembentukan partai politik," kata Anan Wijaya dalam acara diskusi bertajuk 'Kondisi Politik Indonesia Pasca Putusan MK Soal Penghapusan Presidential Threshold' di Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2025).

Salah satu syarat yang perlu diperketat, yakni setiap partai politik baru harus memiliki 100 persen kepengurusan di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.

Kepengurusan parpol harus berada pada 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota.

"Ini untuk mereduksi, untuk meminimalisir potensi ormas-ormas atau LSM atau organisasi kemasyarakatan lainnya tidak begitu gampang untuk mendirikan partai politik," ucap Anan.

Berita Rekomendasi

Berkenaan dengan itu, DPR dan pemerintah perlu merevisi Undang-Undang Partai Politik dan UU Pemilu, di mana kedua peraturan itu masih mengatur parpol peserta pemilu memiliki kepengurusan di 75 persen jumlah kabupaten/kota per provinsi dan kepengurusan 50 persen jumlah kecamatan pada kabupaten atau kota.

"Kita dari GRIB Jaya dorong agar syarat kepengurusan partai politik peserta pemilu 100 persen di level provinsi dan kabupaten/kota dan ini bisa dibahas di dalam Omnibus Law UU Politik oleh pemerintah dan DPR," terangnya.

Menurut Anan, pengetatan syarat pendirian parpol jadi penting agar situasi pemilu tahun 1999 yang diikuti 48 parpol tidak terulang.

Sebab dengan dihapuskan ambang batas pencalonan pilpres, pembentukan parpol baru bisa semakin banyak yang ikut berimbas pada membludaknya paslon pilpres.

Kendati begitu Anan tak menampik penghapusan presidential threshold menjadi angin segar bagi penguatan demokrasi Indonesia.

Mengingat, putusan MK ini memberi ruang lebar bagi sosok terbaik bangsa dapat maju sebagai capres dan cawapres.  

Baca juga: Parpol akan Hitung 3 Insentif Ini di Pilpres Pasca Putusan MK Soal Presidential Threshold

"Jadi selaku ketua harian DPP GRIB Jaya menyarankan kepada pembuat regulasi untuk membuat rekayasa konstitusi, memperketat pembentukan partai politik," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas