Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Adakah Hari Libur dan Cuti Bersama pada Kalender Bulan Februari 2025? Berikut Penjelasannya

Simak daftar tanggal merah pada kalender tahun 2025, apakah ada hari libur dan cuti bersama pada bulan Februari 2025, berikut penjelasannya.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Adakah Hari Libur dan Cuti Bersama pada Kalender Bulan Februari 2025? Berikut Penjelasannya
Freepik
Ilustrasi Kalender. Simak daftar tanggal merah pada kalender tahun 2025, apakah ada hari libur dan cuti bersama pada bulan Februari 2025, berikut penjelasannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak daftar tanggal merah pada kalender bulan Februari 2025.

Jika disimak pada kalender 2025, tampaknya tidak ada hari libur nasional pada bulan Februari 2025.

Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024.

Hari libur atau tanggal merah pada bulan Februari 2025, hanya terdiri dari hari libur biasa pada akhir pekan.

Hari libur hari Minggu pada bulan Februari 2025 hanya terdapat pada tanggal 2, 9, 16, dan 23 Februari 2025.

Sementara itu, pada bulan Februari 2025 juga tidak terdapat jadwal cuti bersama.

Baca juga: Kalender Februari 2025: Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Sesuai SKB 3 Menteri

Daftar Hari Libur Nasional 2025

1 Januari (Rabu) Tahun Baru 2025 Masehi

Rekomendasi Untuk Anda

27 Januari (Senin) Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.

29 Januari (Rabu) Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

29 Maret (Sabtu) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)

31 Maret (Senin) Idulfitri 1446 Hijriah

1 April (Selasa) Idulfitri 1446 Hijriah

18 April (Jumat) Wafat Yesus Kristus

20 April (Minggu) Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

1 Mei (Kamis) Hari Buruh Internasional

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas