Sengkarut Pagar Laut, KKP dan TNI Beda Suara soal Pembongkaran
KKP dan TNI Angkatan Laut (AL) beda suara soal pembongkaran pagar laut yang penanggungjawabnya menjadi misteri.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Bobby Wiratama

TRIBUNNEWS.COM - Pagar laut misterius sepanjang 30 km di Tangerang masih menjadi polemik.
Terbaru, TNI Angkatan Laut (AL) mulai melakukan pembongkaran pagar laut yang penanggungjawabnya menjadi misteri.
Tetapi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sempat memiliki pandangan yang berbeda terkait pembongkaran pagar laut.
Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono mengaku telah berkomunikasi via telepon dengan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali agar operasi pembongkaran pagar laut dapat dihentikan.
"Sekarang belum semuanya (pagar dibongkar) tapi tadi KSAL sudah nelpon pas rapat habis ini saya akan berkoordinasi dengan beliau," ujarnya kepada wartawan di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Minggu (19/1/2025).
Menteri KKP mengatakan pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer tersebut masih menjadi barang bukti dalam proses penyelidikan oleh KKP.

Ia juga khawatir pencabutan pagar tanpa pengelolaan yang baik dapat menimbulkan dampak lain, termasuk terbawanya bambu oleh arus laut
"Barang bukti yang masih dalam penyelidikan sebaiknya tidak dibongkar. Jika dibongkar, bisa menimbulkan masalah baru seperti terganggunya arus laut," ujar Trenggono.
Menurutnya, pagar tersebut harus tetap berada di lokasi hingga KKP berhasil mengungkap dalang di balik pemasangan pagar misterius ini.
"Pencabutan itu mudah, tapi lebih penting untuk memastikan siapa yang memasang. Setelah semuanya jelas, baru pembongkaran dilakukan," tambahnya.
Meski sempat beda pandangan, Menteri KKP disebut kini telah memberikan perintah pembongkaran pagar laut pada Senin (20/1/2025).
Baca juga: Soal Pembongkaran Pagar Laut, Panglima TNI: Sesuai Tugas Pokok Menegakkan Kedaulatan Negara
Trenggono memerintahkan PSDKP untuk membongkar pagar laut tersebut dalam waktu maksimal 2x24 jam.
Hal itu diungkapkan Staf Khusus Menteri KKP Doni Ismanto Darwin
"Menteri Kelautan dan Perikanan Bapak Sakti Wahyu Trenggono telah memerintahkan Dirjen PSDKP untuk melaksanakan pembongkaran pagar laut di Tangerang dalam waktu maksimal 2x24 jam," ujar dalam keterangannya, Senin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.