KKP Digugat Atas Polemik Pagar Laut di Tangerang, Nilai Pelaku Bisa Kabur dan Hilangkan Barang Bukti
LP3HI menggugat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ke PN Jakpus atas polemik pagar laut di Tangerang, Banten.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) menggugat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) atas polemik pagar laut di Tangerang, Banten.
Kuasa Hukum LP3HI, Boyamin Saiman mengatakan tindakan KKP tidak segera tetapkan tersangka adalah bentuk penghentian penyidikan
Selain itu ia juga menyebut tindakan menunggu 20 hari adalah tindakan ceroboh, tidak profesional dan salah.
"Mengulur waktu 20 hari berpotensi terduga pelaku melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," kata Boyamin, Selasa (21/1/2025).
Atas hal itu LP3HI mendaftarkan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melawan Penyidik PPNS KKP.
Gugatan telah resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah dapat register perkara nomor 01/ Pid. Prap / 2025 / PN . Jkt. Pst.
"Semoga minggu depan telah terdapat jadwal sidang dan semoga tanpa harus menunggu persidangan, semestinya KKP telah menetapkan tersangka tanpa harus menunggu tenggat waktu 20 hari," tegasnya.
Diketahui pemilik pagar laut bambu sepanjang 30 kilometer di laut Kabupaten Tangerang, Banten diminta membongkar sendiri pagar yang telah pasang.
Pemilik pagar yang masih misterius itu diberi tenggat waktu 20 hari untuk membongkar pagar secara mandiri.
Peringatan itu disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono, ketika meninjau lokasi pagar bambu di laut Tangerang, Kamis (9/1/2025).
"Kami beri waktu 20 hari untuk melakukan pembongkaran secara mandiri," kata Ipung, sapaannya, dari atas KP Orca 2, Kamis malam.
Baca juga: Titiek Soeharto Minta Pemerintah Umumkan Pemilik Pagar Laut di Tangerang
Pung menegaskan, jika pemilik pagar tidak segera membongkar bambu-bambu itu dari lautan dalam waktu 20 hari ke depan, petugasnya yang akan membongkar.
"Kalau tidak dibongkar kami dari KKP yang akan melakukan pembongkaran," ucap dia.
Namun, saat ini KKP bersama instansi terkait masih melakukan penyelidikan mendalam dan akan segera mengungkap pemasang pagar bambu itu ke publik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.