Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sanksi bagi Peserta yang Mengundurkan Diri usai Lolos Seleksi CPNS 2024, Bakal Di-backlist?

BKN memberikan penjelasan sanksi bagi peserta yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos seleksi CPNS 2024. Bakal di-backlist tak boleh daftar 2

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Sri Juliati
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Sanksi bagi Peserta yang Mengundurkan Diri usai Lolos Seleksi CPNS 2024, Bakal Di-backlist?
https://menpan.go.id
SKD CPNS Kementerian PANRB T.A 2024 di Jakarta. BKN memberikan penjelasan sanksi bagi peserta yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos seleksi CPNS 2024. Bakal di-backlist tak boleh daftar 2 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah sanksi yang diberikan Badan Kepegawai Negara (BKN) terhadap peserta yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.

BKN menegaskan, akan ada sanksi yang dijatuhkan kepada pelamar yang sudah lulus seleksi CPNS 2024, tapi memilih mundur.

Sanksi itu adalah tidak boleh melamar pada penerimaan ASN baik CPNS dan PPPK untuk dua tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya alias di-backlist?

Pertanyaannya, apakah sanksi ini berlaku untuk semua peserta yang mengundurkan diri meski dinyatakan lulus CPNS 2024?

Jawabannya: tidak.

Sanksi backlist hanya untuk pelamar seleksi CPNS 2024 yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan NIP calon PNS atau PPPK, kemudian mengundurkan diri. 

Dikutip dari bkn.go.id, sanksi ini telah ditetapkan sejak sebelum seleksi CASN dimulai lewat Peraturan Menteri PANRB Nomor 6/2024.

Rekomendasi Untuk Anda

Artinya, jika peserta pengunduran diri setelah dinyatakan lulus di tahap akhir dan/atau sudah ditetapkan NIP CPNS atau PPPK-nya, maka ia dikenai sanksi.

Ketentuan sanksi ini dikecualikan bagi pelamar yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi di lokasi berbeda dengan lokasi yang dilamar sebagai hasil optimalisasi kebutuhan/formasi.

Kemudian, ia mengundurkan diri sebelum ditetapkan Nomor Induk Pegawai atau NIP. Maka, ia tidak akan menerima sanksi.

Ketentuan pengecualian ini, telah diatur lewat Surat BKN Nomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025 tentang Penjelasan Tambahan tentang Sanksi bagi Pelamar ASN yang Mengundurkan Diri. 

Baca juga: Format Surat Pengunduran Diri CPNS 2024 Disertai 10 Alasan Mengundurkan Diri

Jika pelamar yang dioptimalisasi ke lokasi yang berbeda mengundurkan diri setelah ditetapkan NIP, pelamar tetap dikenai sanksi.

Berikut tata cara pengunduran diri bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi CPNS 2024:

1. Bagi pelamar yang yang dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri saat pemberkasan/pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) wajib melakukan konfirmasi dengan klik pilihan mengundurkan diri pada aplikasi/fitur pengisian DRH-SSCASN. 

PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian wajib melakukan approval pengunduran diri tersebut.

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas