Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tanggal 22 Januari Memperingati Hari Apa? Berikut Sejarah Singkatnya

Tanggal 22 Januari diperingati sebagai Hari Pejalan Kaki Nasional, simak sejarah singkatnya berikut ini.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Tanggal 22 Januari Memperingati Hari Apa? Berikut Sejarah Singkatnya
Koresponden Tribunnews/Richard Susilo
Ilustrasi jalan kaki - Tanggal 22 Januari diperingati sebagai Hari Pejalan Kaki Nasional, simak sejarah singkatnya berikut ini. 

Kecepatan kendaraan Afriyani sebelum menabrak trotoar dan pejalan kaki mencapai lebih dari 90 kilometer per jam.

Karena kelalaiannya, Afriyani divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dia terbukti melanggar Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Kemudian koalisi Pejalan Kaki (KoPK) meminta negara untuk lebih memperhatikan hak dan perlindungan bagi pejalan kaki.

Di antaranya dengan cara menerapkan pembatasan kecepatan bagi kendaraan bermotor.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas