Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wacana Libur 1 Bulan Ramadan Batal, SEB 3 Menteri: Belajar di Rumah 5 Hari, Selebihnya di Sekolah

Pemerintah melalui Surat Edaran Bersama (SEB) Tiga Menteri memastikan tidak ada libur satu bulan selama Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Wacana Libur 1 Bulan Ramadan Batal, SEB 3 Menteri: Belajar di Rumah 5 Hari, Selebihnya di Sekolah
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Muti di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, (26/11/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Surat Edaran Bersama (SEB) Tiga Menteri memastikan tidak ada libur satu bulan selama Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Dalam SEB Tiga Menteri yang ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri, yang ditandatangani paa 20 Januari 2025, telah diatur tentang pembelajaran bagi siswa saat bulan Ramadan 2025.

SEB tiga menteri itu mengatur waktu pembelajaran mandiri di rumah serta pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan selama bulan Ramadan, Idulfitri, dan cuti bersama/libur Idul Fitri sesuai dengan kalender pemerintah.

Di antaranya siswa mengikuti pembelajaran di lingkungan rumah selama lima hari awal bulan Ramadan 2025 dan selebihnya mengikuti pelajaran seperti biasa di sekolah.

SEB Tiga Menteri ini ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Isi Surat Edaran Bersama

Berikut isi SEB Tiga Menteri tersebut selengkapnya:

Pembelajaran di bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah 12025 Masehi sesuai dengan kalender pemerintah tentang awal Ramadan, Idulfitri, dan cuti bersama/libur Idulfitri yang dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan diatur sebagai berikut:

Berita Rekomendasi

a. Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.

b. Tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan. Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama, antara lain:

1) bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.

2) bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

c. Tanggal 26,27, dan 28 Maret serta tanggal 2,3,4,7, dan 8 April2025, merupakan libur bersama Idulfitri bagi sekolah/madrasah/ satuan pendidikan keagamaan. Selama libur ldulfitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.

d. Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025.

e. Peran pemerintah daerah:

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas