BREAKING NEWS Hakim Vonis Bebas Eks Karyawan Jhon LBF, Septia Dwi di Kasus Pencemaran Nama Baik
Ketua majelis hakim Saptono memutuskan Septia Dwi Pertiwi tak terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap Henry Kurnia Adhi Sutikno atau John LBF
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua majelis hakim Saptono memutuskan Septia Dwi Pertiwi tak terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap Henry Kurnia Adhi Sutikno atau John LBF selaku bos PT Lima Sekawan Indonesia.
Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan Terdakwa Septia Dwi Pertiwi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwa JPU.
"Dalam dakwaan alternatif pertama primer, dakwaan alternatif pertama subsider dan dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum," kata hakim Saptono di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025).
Atas hal itu majelis hakim memutuskan membebaskan terdakwa Septia Dwi Pertiwi.
"Membebaskan Terdakwa Septia Dwi Pertiwi oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum," kata hakim Saptono.
"Memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," putusnya.
Duduk Perkara Septia Vs Jhon LBF
Sebagai informasi, saat ini Septia menjadi terdakwa dalam sidang pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ia dikasuskan oleh Henry Kurnia Adhi Sutikno atau John LBF selaku bos PT Lima Sekawan Indonesia. Jhon LBF merasa dirugikan atas informasi yang disebarkan Septia terkait perusahaannya.
Diketahui, Septia mengungkapkan ihwal pemotongan upah sepihak, pembayaran di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), jam kerja berlebihan, serta tidak adanya BPJS Kesehatan dan slip gaji melalui akun X (Twitter) miliknya.
John LBF kemudian melaporkan cuitan Septia itu ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pelanggaran UU ITE.
Menurut catatan, Septia ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 26 Agustus 2024 tanpa alasan yang jelas. Ia kemudian menjadi tahanan kota pasca persidangan yang digelar pada 19 September 2024.
Ia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE terkait pencemaran nama baik dan Pasal 36 UU ITE, yang dapat berujung pada ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
Setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Septia. Persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik ini berlanjut.
Septia Dwi Pertiwi Dituntut 1 Tahun Penjara Denda Rp50 Juta
Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya telah menuntut mantan buruh PT Lima Sekawan Indonesia (Hive Five), Septia Dwi Pertiwi dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.