Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadwal Pencairan PIP 2025 dan Cara Cek Penerima secara Online di pip.kemdikbud.go.id

Simak jadwal pencairan PIP 2025 dan cara cek penerima PIP secara online di pip.kemdikbud.go.id. PIP 2025 termin 1 disalurkan Februari-April.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Jadwal Pencairan PIP 2025 dan Cara Cek Penerima secara Online di pip.kemdikbud.go.id
pip.kemdikbud.go.id
Laman PIP. Simak cara cek penerima PIP 2025 dan jadwal pencairannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini jadwal pencairan bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025.

Pemerintah melanjutkan penyaluran PIP kepada siswa yang membutuhkan.

Bantuan PIP 2025 disalurkan melalui tiga tahap atau termin.

Bantuan PIP 2025 termin 1 akan disalurkan pada bulan Februari-April tahun ini.

Selengkapnya, simak jadwal pencairan PIP dan cara cek penerima PIP 2025 di bawah ini.

Jadwal Pencairan PIP 2025

  1. Termin 1: Februari - April 2025
  2. Termin 2: Mei - September 2025
  3. Termin 3: Oktober - Desember 2025.

Cara Cek Penerima PIP 2025

  1. Akses laman https://pip.kemdikbud.go.id/
  2. Gulir ke bawah untuk menemukan kolom "Cari Penerima PIP"
  3. Ketik Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
  4. Ketik Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  5. Ketik hasil perhitungan pada kotak yang tersedia
  6. Klik "Cek Penerima PIP"
  7. Hasil pencarian akan ditampilkan pada layar perangkat Anda.

Besaran Dana Bantuan PIP 2025

  1. Siswa SD
    • Rp450.000 per tahun
    • Rp225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir
  2. Siswa SMP
    • Rp750.000 per tahun
    • Rp375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir
  3. Siswa SMA
    • Rp1.800.000 per tahun
    • Rp500.000 – Rp.900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir

Baca juga: Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH 2025, Akses Laman cekbansos.kemensos.go.id

Syarat Penerima Bansos PIP 2025

  1. Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin
  2. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  4. Siswa yatim piatu, terdampak bencana alam, atau memiliki kelainan fisik juga diprioritaskan
  5. Siswa putus sekolah yang ingin melanjutkan pendidikan formal atau nonformal.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas