Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lapor SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024 Masih di pajak.go.id, untuk 2025 Dilakukan Lewat Coretax

Lapor SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya masih di pajak.go.id, mulai Tahun Pajak 2025 dilakukan melalui Coretax DJP.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Lapor SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024 Masih di pajak.go.id, untuk 2025 Dilakukan Lewat Coretax
Tangkapan Layar Laman DJP Online
Laman DJP Online untuk lapor SPT Tahunan. Lapor SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya masih di pajak.go.id, mulai Tahun Pajak 2025 dilakukan melalui Coretax DJP. 

TRIBUNNEWS.COM - Sehubungan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan berupa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) rilis Pengumuman Nomor PENG-9/PJ.09/2025.

Pengumuman tersebut berisi tentang Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

Pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya, termasuk pembetulannya, baik untuk Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan, dilakukan melalui aplikasi DJP Online di https://djponline.pajak.go.id.

Selain itu, bisa juga melalui aplikasi pelaporan SPT Tahunan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang dapat diakses melalui tautan yang disediakan oleh PJAP masing-masing.

Daftar PJAP yang telah ditunjuk oleh DJP dapat dilihat pada https://pajak.go.id/index-pjap.

Sementara itu, pelaporan SPT Tahunan PPh mulai Tahun Pajak 2025 dilakukan melalui aplikasi Coretax DJP di https://coretax.pajak.go.id.

Perlu diketahui, DJP terus berinovasi memperbaiki sistem administrasi perpajakan, satu di antaranya adalah dengan adanya layanan terbaru Coretax DJP.

Berita Rekomendasi

Melansir laman pajak.go.id, Coretax DJP merupakan sistem administrasi pajak terbaru yang menawarkan berbagai keuntungan, seperti otomatisasi perhitungan pajak dan integrasi data yang lebih andal.

Sistem ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan mengurangi potensi kesalahan dalam proses administrasi perpajakan.

Meskipun Coretax sudah diperkenalkan, penerapan sistem ini sepenuhnya baru akan dimulai pada 1 Januari 2025.

Oleh karena itu, untuk tahun pajak 2024, pelaporan SPT Tahunan tetap dilakukan melalui pajak.go.id, sistem yang sudah digunakan oleh wajib pajak selama ini.

Baca juga: Sebelum Lapor SPT Tahunan, DJP Tekankan 4 Poin yang Harus Dipahami

Kemudian, EFIN masih digunakan di pajak.go.id untuk mendaftar atau mengganti kata sandi akun, tetapi tidak lagi digunakan dalam sistem Coretax DJP.

Untuk Coretax DJP, verifikasi akan dilakukan melalui email atau nomor telepon yang terdaftar.

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, pelaporan SPT Tahunan dimulai sejak 1 Januari hingga 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas