Sosok Sofyan, Eks Caleg PKS yang Divonis Hukuman Mati Kasus 73 Kg Sabu
Sosok eks calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sofyan (34) tetap divonis hukuman mati.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Tiara Shelavie

TRIBUNNEWS.COM - Eks calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sofyan (34) tetap divonis hukuman mati.
Hal ini setelah Pengadilan Tinggi Tanjung Karang menguatkan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung, di tingkat banding.
Pengadilan Negeri Kalianda memvonis hukuman mati terhadap Sofyan pada 26 November 2024.
Sofyan lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tanjung Karang.
Lantas siapakah sosok Sofyan?
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com di situs Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sofyan adalah caleg PKS nomor urut 1 dari Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh Tamiang 2.
Sofyan yang lahir pada 5 Maret 1990 di Matang Cincin ini telah menikah.
Pendidikan terakhirnya ialah sarjana sosial atau S. Sos.
Tercatat pula, riwayat pekerjaan Sofyan ialah sebagai wiraswasta.
Pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, ia berhasil terpilih sebagai DPRK Aceh Tamiang 2024-2029.
Baca juga: Banding Ditolak, Mantan Caleg PKS di Aceh Tamiang Tetap Divonis Hukuman Mati Kasus 73 Kg Sabu
Kasus yang Menjerat Sofyan
Sofyan ditangkap di sebuah distro pakaian pria di kawasan Mayak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, pada 25 Mei 2024.
Meski Sofyan terpilih sebagai anggota dewan, statusnya kemudian dibatalkan karena dipecat oleh PKS.
Sofyan ditangkap atas kepemilikan sabu seberat 73 kilogram, hasil penangkapan TNI AL di Lampung pada 10 Maret 2024.
Atas hal itu, tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengembangkan penyidikan dan menangkap Sofyan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.