Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tito Ungkap Bertemu Elite PDIP Bahas Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2024

Tito Karnavian mengungkapkan telah bertemu para pimpinan PDIP, terkait jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Tito Ungkap Bertemu Elite PDIP Bahas Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2024
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP), membahas jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan telah bertemu para pimpinan PDIP, terkait jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024.

Diungkapkan Tito, dirinya diminta untuk mempercepat jadwal pelantikan kepala daerah.

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, pada Rabu (22/1/2025).

"Saya juga sudah bertemu pimpinan pimpinan partai PDIP, bahkan mendesak saya untuk segera secepat mungkin," kata Tito di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan, Jajarta.

"Ya saya pahamlah Jakarta kan PDIP, makin cepat (dilantik) makin baik," imbuhnya.

Ada pun dalam rapat hari ini, Tito menyampaikan tiga opsi terkait jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024.

Menurut Tito, dari tanggapan yang disampaikan anggota Komisi II DPR, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), dilaksanakan pada 6 Februari 2024, oleh Presiden Republik Indonesia.

Berita Rekomendasi

"Kalau kami melihat dari majority pendapat bapak-bapak sekalian setuju dengan opsi satu, kalau bisa saya sampaikan semuanya yang ada di ruangan ini memilih opsi satu artinya yang ada dua tahapan yaitu yang tidak ada sengketa MK dilaksanakan pada 6 Februari 2025 dan secara serentak oleh presiden menggunakan pasal 164b," ujar Tito.

Opsi pertama, kata Tito, ada tiga pilihan jadwal. Yakni pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota, dilaksanakan pada 6 Februari 2025 oleh presiden.

Kemudian pelantikan gubernur dan wakil gubernur tetap dilaksanakan pada 6 Februari 2025, namun pelantikan bupati wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota digelar pada 10 Februrari 2025, oleh presiden.

Pilihan selanjutnya, gubernur dan wakil gubernur tetap dilaksanakan pada 6 Februari 2025 oleh presiden.

Dan pelantikan bupati wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota digelar pada 10 Februrari 2025, oleh gubernur.

Opsi kedua, lanjut Tito, mengikuti sengketa yang berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).

Opsi ini juga terdapat tiga pilihan waktu pelantikan. Yakni pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota, dilaksanakan pada 17 April 2025 oleh presiden.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas