Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Deretan Mobil Mewah dan Uang Rp 52,5 Miliar Sitaan Kasus Robot Trading Net89

Selain mobil dan uang tunai, penyidik juga telah menyita sejumlah aset properti senilai kurang lebih Rp1,5 triliun.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita sejumlah mobil mewah dan uang tunai senilai Rp 52,5 miliar terkait dengan kasus dugaan penggelapan investasi dalam robot trading Net89.

Penyitaan ini merupakan perkembangan dalam penyidikan tindak pidana Robot Trading Net89 yang dikelola oleh PT Simiotik Multitalenta Indonesia (SMI).

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengungkapkan tersangka dalam kasus dugaan penggelapan investasi robot trading Net89 berjumlah 15 orang, yang terdiri dari 14 individu dan 1 korporasi, yaitu PT SMI.

Sembilan tersangka saat ini ditahan di Bareskrim Mabes Polri, sementara dua lainnya tidak ditahan karena alasan kondisi kesehatan yang memburuk.

Tiga tersangka lainnya masih buron dan telah diterbitkan red notice untuk pencarian internasional.

Kasus dugaan investasi bodong Net89 pertama kali terungkap pada Oktober 2022, ketika seorang korban bernama Muhamad Zainul Arifin melaporkan lima figur publik terkait dugaan investasi bodong yang berkedok multi-level marketing (MLM) robot trading.

Mobil Mewah Sitaan

Berita Rekomendasi

Sejumlah mobil mewah telah disita oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri dalam kasus penggelapan investasi robot trading Net89.

Mobil-mobil mewah yang disita antara lain Porsche 911 Carrera S, Tesla Model 3, BMW Seri 3, BMW Seri 5, BMW X7, BMW X5, Lexus RX370, Mazda CX5, dan Peugeot 3008, dengan total nilai mencapai Rp15 miliar.

Pada kaca mobil tersebut ditempel stiker yang menandakan bahwa kendaraan tersebut adalah barang bukti dari Subdit II Dittipideksus Bareskrim Polri.

Seluruh barang bukti ini akan diputuskan dalam persidangan, dan nantinya akan dipertimbangkan untuk dikembalikan kepada para korban.

Selain mobil dan uang tunai, penyidik juga telah menyita sejumlah aset properti senilai kurang lebih Rp1,5 triliun.

Aset-aset properti tersebut terdiri dari hotel, vila, kantor, apartemen, ruko, dan rumah yang tersebar di berbagai kota, seperti Jakarta, Tangerang, Bogor, Bali, Pekanbaru, Banjarmasin, Balikpapan, Batam, Belitung, dan Bandung.

Daftar 15 Tersangka

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas