Agung Sedayu Akui Punya Lahan SHGB, tapi Bukan di Pagar Laut Tangerang: Walaupun Ada, Cuma Sedikit
Agung Sedayu Group mengakui memiliki SHGB di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, tapi bukan di area pagar laut.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara

TRIBUNNEWS.com - Perusahaan milik Sugianto Kusuma alias Aguan, Agung Sedayu Group, akhirnya buka suara mengenai polemik Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut Tangerang, Banten.
Kuasa hukum Agung Sedayu, Muannas Alaidid, mengakui kliennya memiliki SHGB di Kabupaten Tangerang.
Tetapi, kata dia, SHGB itu bukan di tengah lautan seperti yang kini ramai dibicarakan.
Muannas menegaskan lahan Agung Sedayu yang bersertifikat HGB itu berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
"Itu (pagar laut panjangnya) 30 kilometer dari enam kecamatan, paling (SHGB Agung Sedayu) cuma satu kecamatan."
"(SHGB Agung Sedayu) yang PANI, PIK 2, cuma di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang," jelas Muannas, Kamis (23/1/2025), dikutip dari Kompas.com.
Meski memastikan tak berada di tengah lautan, Muannas mengatakan, jikapun ada lahan SHGB milik Agung Sedayu di area pagar laut, jumlahnya hanya sedikit.
Muannas lantas menyebut pagar laut sepanjang 30,16 kilometer itu bisa saja dibuat warga setempat yang lahannya hilang karena abrasi.
"Itu bukan (di lautan yang ada pagar laut). Ya walaupun ada, itu paling cuma sedikit, gitu ya," katanya.
"Pagar laut itu bisa jadi pembatas warga yang tanahnya hilang."
"Waktu itu pemerintah enggak ada, mereka harus juang setengah mati buat mempertahankan harta bendanya. Giliran kita beli, kita disalahi," pungkas dia.
Baca juga: Singgung Dugaan Stempel Sakti PSN, Heri Nelayan Banten: PIK Merambah ke Mana-mana, Semua Bermasalah
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN0, Nusron Wahid, membenarkan ada 263 bidang bersertifikat HGB di kawasan pagar laut di Tangerang, tepatnya di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Sertifikat itu merupakan milik dua perusahaan dan perseorangan. Selain SHGB, Nusron mengungkapkan ada 17 bidang di kawasan tersebut, bersertifikat hak milik (SHM) atas perseorangan.
"Kami membenarkan ada sertifikat di kawasan pagar laut (di Tangerang). Jumlahnya 263 bidang, dalam bentuk SHGB."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.