Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berbeda dengan Hakim PN Surabaya, Panitera Pengganti Ini Tolak Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya, Siswanto tolak uang suap terkait vonis bebas Ronald Tannur

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Erik S
zoom-in Berbeda dengan Hakim PN Surabaya, Panitera Pengganti Ini Tolak Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Panitera Pengganti PN Surabaya Siswanto saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus suap vonis bebas perkara Ronald Tannur yang menjerat 3 Hakim PN Surabaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (21/1/2025) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya, Siswanto mengaku menolak uang suap yang sengaja diberikan oleh pengacara Lisa Rahmat terkait perkara vonis bebas Ronald Tannur.

Siswanto mengatakan, uang suap itu diberikan Lisa melalui petugas keamanan atau satpam PN Surabaya, Sepyoni Nur Khalida.

Pernyataan itu Siswanto ungkapkan saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus suap vonis bebas Ronald Tannur dengan terdakwa tiga Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Baca juga: Direktur Money Changer Ngaku Hentikan Transaksi dengan Lisa Rahmat Usai Ronald Tannur Divonis Bebas

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengorek pengetahuan Siswanto terkait apakah pernah menerima pemberian uang dari Sepyoni menyangkut perkara Ronald Tannur.
Ia pun mengatakan, sempat diberhentikan Sepyoni ketika hendak pulang dari PN Surabaya.

"Saya di stop sama Yoni (Sepyoni) kami keluar pintu kantor 'pak Sis berhenti' gitu 'kenapa?' cuma 'pak ada titipan dari Bu Lisa," ungkap Siswanto saat ceritakan dirinya bertemu Sesyoni.

Lebih jauh, pada saat itu Siswanto mengaku tak berbicara banyak dengan Sepyoni dan tidak menanyakan berapa jumlah uang yang hendak diberikan kepadanya itu.

Ia menjelaskan, kala itu dirinya langsung menolak pemberian uang dari Sepyoni.

Berita Rekomendasi

"Saya langsung 'gak usah' gitu aja. Saya langsung pulang, saya juga gak tanya berapa-nya gak tanya, saya langsung pulang," jelasnya.

"Saudara tolak?," tanya Jaksa.

"Saya tolak," pungkas Siswanto.

Adapun sebelumnya Siswanto sempat disebut mendapat jatah dari perkara vonis bebas Ronald Tannur ini bersama eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono.

Siswanto disebut mendapat jatah suap senilai 10.000 Dollar Singapura sedangkan Rudi Suparmono sebanyak 20.000 Dollar Singapura.

Baca juga: Buntut Kasus Ronald Tannur, MA Bakal Maksimalkan AI untuk Tentukan Susunan Hakim: Hindari Main Mata

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan, uang untuk eks Ketua PN Surabaya itu diberikan pengacara Lisa Rahmat melalui Hakim Erintuah Damanik.

Kendati demikian, uang suap yang sudah disiapkan itu urung diserahkan kepada kedua orang tersebut dan masih disimpan oleh Erintuah Damanik.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas