Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mantan Pimpinan KPK dan LPSK Kritisi Imunitas Jaksa di Pasal 8 UU Kejaksaan

Saut Situmorang, menyoroti ketidakpastian penegakan hukum yang diatur Pasal 8 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mantan Pimpinan KPK dan LPSK Kritisi Imunitas Jaksa di Pasal 8 UU Kejaksaan
Istimewa
Diskusi bertajuk 'UU Kejaksaan antara Kewenangan dan Keadilan Masyarakat' yang digelar Forum Kajian Demokrasi Kita (FOKAD) di Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Komisioner KPK, Saut Situmorang, menyoroti ketidakpastian penegakan hukum yang diatur Pasal 8 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan. 

Sebab pasal tersebut menyatakan setiap proses hukum terhadap jaksa harus melalui izin Jaksa Agung. 

Baca juga: Video Presiden Prabowo Mendadak Kumpulkan Jaksa Agung hingga Kepala PPATK di Istana, Ada Apa?

Ketentuan ini dipandang punya konflik kepentingan yang tinggi dan tidak adanya prinsip fairness atau kesetaraan dalam memperlakukan orang lain. 

"Prinsipnya, kita berada di tempat ketidakpastian yang cukup tinggi, adanya konflik kepentingan dan fairness. Bagaimana kita bisa menjabarkan hal ini terkait penegakan hukum dan antikorupsi," kata Saut dalam diskusi bertajuk 'UU Kejaksaan antara Kewenangan dan Keadilan Masyarakat' di Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2025).

Menurut Saut, jika ketentuan tersebut bertujuan melindungi jaksa yang menangani kasus besar, maka diperlukan penjelasan yang lebih merincikan hal itu.

"Kita paham jika pasal itu digunakan untuk melindungi jaksa-jaksa keren yang akan mengungkap korupsi besar. Namun, tanpa Jaksa Agung pun, mereka tetap bisa dilindungi, misalnya oleh civil society," terangnya.

Senada dengan Saut, mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu menilai Pasal 8 Ayat 5 perlu dijelaskan secara definitif, khususnya terkait frasa melaksanakan tugas dan kewenangan.

Rekomendasi Untuk Anda

Selain itu juga perlu dituangkan ketentuan bahwa izin dianggap diberikan jika 1x24 jam Jaksa Agung tidak merespons.

Baca juga: Kejaksaan Tinggi Beberkan Modus Korupsi Anggaran di Disbud Jakarta

Edwin melihat ada kemunduran kualitas hukum akibat pasal ini. 

Izin seperti ini kata dia, pernah ada sebelumnya di DPR tapi kemudian dihapus. Namun kini muncul kembali di Kejaksaan. 

"Ini menunjukkan upaya menebalkan imunitas jaksa, bahkan sudah dilegalisasi melalui undang-undang," tegas Edwin.

Sementara itu, Ahli hukum pidana Abdul Fickar Hadjar memandang bahwa perizinan yang diatur dalam Pasal 8 Ayat 5 sebenarnya tidak diperlukan. 

"Ketika jaksa menangani perkara, itu sudah menjadi kewenangan penuh, sehingga tidak perlu lagi perizinan dari atasan," katanya.

Ia justru khawatir besarnya potensi intervensi yang terpusat di tangan Jaksa Agung

Karena semangat awal UU ini bertujuan untuk menghindari intervensi dari pihak luar.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas