Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penegak Hukum Diminta Hormati dan Patuhi Putusan Praperadilan

Menurut Petrus, pihaknya sudah dua kali menyurati penyidik untuk segera membebaskan Nyi Julia Santoso setelah PN Jakarta Selatan membatalkan status te

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Penegak Hukum Diminta Hormati dan Patuhi Putusan Praperadilan
Dok. Pribadi
Lervanny Santoso bersama kuasa hukumnya, Petrus Selestinus, audiensi ke kantor Kompolnas, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/25). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Siapapun terutama penegak hukum diminta mematuhi putusan praperadilan.

Sebab Indonesia merupakan negara hukum.

Petrus Selestinus selaku kuasa hukum Julia Santoso, ahli waris Irawan Tanto, mengatakan hal itu terkait putusan praperadilan kliennya. 

Seperti diketahui Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membatalkan status tersangka Julia dalam dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang di PT ASM.

"Seharusnya Julia telah dibebaskan dari Rutan Bareskrim Polri, pascaputusan praperadilan pada 21 Januari 2025," kata Petrus dalam keterangan, Kamis (23/1/2025).

Namun hingga kini, menurut Petrus,  kliennya masih ditahan di Rutan Bareskrim Polri tanpa alasan yang jelas.

Petrus mengatakan hal tersebut seharusnya tak terjadi dan polisi harusnya menaati putusan praperadilan terkait kliennya.

Berita Rekomendasi

Putusan PN Jakarta Selatan itu tercatat dengan nomor registrasi 132/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel tanggal 21/1/2025. 

Putusan tentang pembatalan status tersangka dan pembatalan surat penahanan terhadap Ny Julia Santoso.

"Penegak hukum seharusnya melindungi hak asasi manusia dari setiap orang yang ditahan," kata Petrus.

Menurut dia, Surat penetapan tersangka Nomor S.Tap/143/VI/RES.1.11/2024/Tipiditer tanggal 10 September 2024 atas nama Julia Santoso sudah tidak sah.

Baca juga: Perintah Presiden Prabowo Soal Pagar Laut: Tak Ada Keistimewaan Bagi Pelanggar Hukum

Atas putusan praperadilan itu, maka status tersangka kliennya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Putusan praperadilan harus dihormati dan dipatuhi oleh siapa pun juga tanpa kecuali,” kata dia.

Kata dia Indonesia negara hukum bukan bukan negara yang tanpa hukum sehingga jangan ada oknum-oknum penyidik tertentu merasa diri lebih hebat bahkan berada di luar hukum.

Menurut Petrus, pihaknya sudah dua kali menyurati penyidik untuk segera membebaskan Nyi Julia Santoso setelah PN Jakarta Selatan membatalkan status tersangka dan surat penahanan.

Namun pihaknya justru mendapati jawaban penyidik yang terkesan mengada-ada, penyidik berdalih belum membebaskan Nyi Julia Santoso lantaran belum mendapat Salinan Asli Putusan Praperadilan. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas