DPR Bakal Panggil ATR/BPN Buntut Polemik Penerbitan SHGB Pagar Laut
Komisi II DPR RI bakal memanggil jajaran Kementrian ATR/BPN meminta penjelasan terkait SHGB di area pagar laut Tangerang.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS

TRIBUNNEWS.COM - Komisi II DPR RI bakal memanggil jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk meminta penjelasan terkait penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di area pagar laut Tangerang, Banten.
Diketahui, terdapat sekitar 263 SHGB yang diterbitkan di atas kawasan pagar bambu sepanjang 30,16 km itu.
Namun, sejumlah sertifikat itu sudah dinyatakan dicabut oleh pemerintah karena dinyatakan cacat prosedur dan material.
Anggota Komisi II DPR RI, Wahyudin Noor Aly, menyayangkan polemik sertifikat tersebut.
Menurut pria yang akrab disapa Goyud ini, penerbitan sertifikat-sertifikat itu patut dipertanyakan.
"Masalah ini sangat disayangkan, karena penerbitan sertifikat HGB di kawasan tersebut patut dipertanyakan," kata Goyud, Sabtu (25/12/2025) dikutip dari Kompas.com.
Kasus serupa di Tangerang diketahui juga muncul di Bekasi dan Sidoarjo, Jawa Timur.
Menurut Goyud, persoalan ini semakin menegaskan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap kebijakan pertanahan di Indonesia, terutama yang berbasis pada Undang-Undang Agraria No. 5 Tahun 1960.
Ia mengingatkan bahwa dalam Pasal 13 Ayat 1, diatur bahwa pemerintah wajib mengelola usaha di bidang agraria untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, bukan untuk kepentingan pemodal semata.
"Pasal 13 Ayat 1 menyebutkan bahwa pemerintah harus mengatur usaha di bidang agraria dengan tujuan untuk meningkatkan kemakmuran rakyat. Kepentingan rakyat harus diutamakan, bukan kepentingan pemodal semata," tegas Goyud.
Menteri ATR/BPN Cabut Sertifikat di Area Pagar Laut
Baca juga: Polemik Pagar Laut, Kejagung Siap Usut jika Temui Unsur Tindak Pidana Korupsi
Terkait polemik di perairan Tangerang, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid telah resmi membatalkan sejumlah sertifikat yang terbit di area tersebut.
Proses pembatalan sertifikat ini, dilakukan dengan memeriksa tiga hal utama, yaitu dokumen yuridis, prosedur administrasi, dan kondisi fisik material tanah.
"Hari ini kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertipikat, baik itu SHM maupun HGB. Tata caranya dimulai dengan mengecek dokumen yuridis."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.