Korban Mutilasi di Ngawi Ternyata Selingkuhan, Pernikahan Siri Hanya Kedok
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman menjelaskan Uswatun dan Antok hanya menjalin hubungan terlarang, perselingkuhan, bukan nikah siri
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Terungkap status hubungan antara korban, Uswatun Khasanah (29), dan pelaku pembunuhan dan mutilasi mayat dalam koper di Ngawi, Jawa Timur, Rohmad Tri Hartanto (RTH) alias Antok (33).
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol. Farman menjelaskan keduanya bukan pasangan suami istri.
Uswatun dan Antok hanya menjalin hubungan terlarang, yaki perselingkuhan.
Pasalnya, Antok memiliki istri dan anak-anak yang sah di mata hukum.
Fakta ini terungkap setelah Antok tak dapat memberikan bukti dokumen ataupun surat pernyataan yang menandai status pernikahan sirinya dengan korban.
Artinya, klaim pernikahan siri hanya sebatas klaim sepihak tanpa disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Status pernikahan siri keduanya hanyalah siasat untuk mengelabuhi para tetangga kos..
"Untuk mengelabuhi agar yang bersangkutan tidak dicurigai saat (menginap) di kos-kosan (yang ditempati korban di Tulungagung)," ujar Farman di depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, pada Senin (27/1/2025) dilansir Surya.co.id.
Pelaku dan korban diketahui telah menjalin hubungan selama tiga tahun dan sering menginap di kosan korban.
"Dia mengaku sebagai suami sirinya. Iya (hubungan keduanya selingkuhan)."
"Sudah kami cek apakah betul sudah dilakukan pernikahan siri, faktanya tidak ada. Sudah 3 tahun," ungkap Farman.
Baca juga: Pemutilasi Wanita Dalam Koper di Ngawi Ternyata Ketua Perguruan Silat, Suami Siri Kedok Selingkuh
Saat melakukan pendalaman, terungkap bahwa pernikahan sah pelaku dan istri aslinya dalam keadaan baik-baik saja, bersatu dan tidak dalam keadaan bersengketa dalam bentuk apapun.
"Hasil penyelidikan kami, dia sudah punya keluarga."
"Istri dan anak. Kehidupan mereka, dari hasil lidik, kehidupan mereka cukup. Status hukum pernikahan tersangka masih bersatu. Iya sah," kata Farman.
Motif Cemburu dan Sakit Hati
Diketahui, pelaku nekat melakukan pembunuhan dan mutilasi itu karena didasari motif cemburu dan sakit hati.