Media Luar Negeri Beritakan Usulan Menhub Dudy agar Pegawai WFA saat Nyepi dan Idul Fitri
Media luar negeri memberitakan usulan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi agar pegawai kementerian hingga swasta menerapkan kebijakan WFA
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Sri Juliati

TRIBUNNEWS.COM - Usulan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi agar pegawai kementerian hingga swasta menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) saat Nyepi (29 Maret) dan Idul Fitri (31 Maret-1 April) menjadi sorotan di luar negeri.
Media yang berbasis di Singapura, The Straits Times menjadikan usulan tersebut sebagai headline dalam topik berita Asia.
Mereka memberikan judul 'Menteri Perhubungan Indonesia mengusulkan bekerja dari mana saja menjelang Nyepi, Idul Fitri'.
Dalam berita tersebut menyatakan, alasan usulan tersebut diajukan dalam rapat DPR.
Yakni untuk mengurangi kemacetan lalu lintas yang kerap kali terjadi di Indonesia saat mudik lebaran.
Apalagi, tulis berita tersebut, Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan tanggal 28 Maret 2025 sebagai cuti bersama untuk Nyepi dan tanggal 2-7 April sebagai perpanjangan cuti bersama Idul Fitri.
Lanjut berita itu, Kementerian Perhubungan berencana untuk membahas kemungkinan perluasan kebijakan WFA ke sektor swasta dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan pemangku kepentingan bisnis.
Jika WFA diberlakukan dalam skala tersebut, hal itu akan membantu pihak berwenang mengelola masuknya pemudik selama libur Idul Fitri.
Sebelumnya diberitakan, Dudy menyebut, usulan tersebut akan disampaikan kepada presiden.
"Kami akan mengusulkan mulai tanggal 24 Maret sampai 27 Maret untuk diberlakukan work from anywhere."
"Jadi mungkin dari pihak kementerian dan lain bisa melakukan work from anywhere untuk pegawai-pegawai. Jadi mereka bisa bekerja dari mana saja," kata dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Baca juga: Kemnaker Siap Berkolaborasi Dengan Kemenhub Sukseskan Mudik Lebaran 2025
"Dan untuk pihak swasta, kami harus berkoordinasi dengan pihak kementerian tenaga kerja maupun dengan para pelaku usaha apakah memungkinkan untuk diberlakukan."
"Kalau ini diberlakukan, ini akan sangat menolong bagi para stakeholder yang mengelola angkutan Lebaran untuk dapat mengurai kepulangan dari para pemudik 2025," imbuhnya.
Dudy mengungkapkan, periode 28-30 Maret 2025 menjadi tantangan bagi Kemenhub untuk mengurai proses arus mudik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.