Pakar Yakini Hakim MK akan Objektif soal Sengketa Pilkada Minahasa Utara
Paling utama, Jerry mengingatkan agar tidak ada permainan di MK, bahkan intervensi dari pihak-pihak yang kalah.
Penulis: Reza Deni
Editor: Muhammad Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie menilai gugatan yang dilayangkan pasangan Melky Pangemanan dan Christian Kamagi atas pasangan pemenang Pilkada Minahasa Utara (Minut) Joune Ganda dan Kevin Lotulong tahun 2024 sangat tak rasional.
Menurutnya, kemenangan yang diraih pasangan Joune dan Kevin cukup telak.
Baca juga: MK Batasi Jumlah Saksi di Sidang Sengketa Pilkada: Pilgub 6, Pilbub dan Pilwalkot 4
"Memang di Provinsi Sulawesi Utara sendiri ada sejumlah daerah yang belum melaksanakan pelantikan kepala daerah pada bulan Febuari mendatang pasalnya gugatan belum dicabut oleh masing-masing pemohon dan salah satunya Kabupaten Minahasa Utara (Minut)," kata Jerry kepada wartawan, Selasa (28/1/2025).
Menurut Jerry, angka kemenangan yang diraih pasangan Joune-Kevin cukup besar yakni di kisaran 58 persen dan hampir mendekati angka 60 persen, sehingga agak sulit bagi para hakim MK untuk menyidangkan perkara ini.
Baca juga: MK Dalami Dugaan Cacat Formil Penyerahan LHKPN Paslon Nomor Urut 2 Pilkada Mandailing Natal
"Setahu saya jika perbandigan suara di atas 3 persen sangat sulir bagi MK untuk menyidangkan bahkan mengabulkan perkara ini, kecuali ada tindakan pelanggaran berat saat pilkada. Jadi gugatan ini akan mental, dianulir dan mubazir,” kata Jerry.
Paling utama, Jerry mengingatkan agar tidak ada permainan di MK, bahkan intervensi dari pihak-pihak yang kalah.
"Hakim MK tentu transparan, kredibel, selektif dan objektif dalam menangani perkara ini," tandasnya.
Sebelumnya, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Utara Nomor Urut 01 Melky Jakhin Pangemanan dan Christian Kamagi mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara Nomor 1287 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Minahasa Utara ini dilaksanakan oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah pada Senin (13/1/2025).
Dalam persidangan Perkara Nomor 107/PHPI. BUP-XXIII/2025 ini, Michael Remizaldi Jacobus selaku kuasa hukum Pemohon menyebutkan perolehan suara setiap pasangan calon menurut Termohon, yakni Paslon Nomor Urut 01 (Pemohon) mendapatkan 51.070 suara, sedangkan Paslon Nomor Urut 02 Joune James Esau Ganda–Kevin William Lotulong mendapatkan 70.620 suara. Sementara berdasarkan Pemohon, Pihak Terkait seharusnya mendapatkan 0 suara. Sebab, perolehan suara yang ditetapkan Termohon tersebut diperoleh Paslon Nomor Urut 02 didahului dengan pelanggaran-pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.
Salah satunya, melalukan mutasi atau pergantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa Utara dan kemudian mencabut pelaksanaannya setelah mempertimbangkan Surat Mendagri tentang Pencabutan Surat Keputusan Bupati minahasa Utara Dalam Pelaksanaan Pelantikan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara bertanggal 17 April 2024.
Baca juga: MK Dalami Dugaan Cacat Formil Penyerahan LHKPN Paslon Nomor Urut 2 Pilkada Mandailing Natal
Konsekuensi hukum dari hal ini berupa pengembalian pejabat yang telah dimutasi ke jabatan tertentu.
Merujuk pada definisi pergantian pejabat, maka Keputusan Calon Bupati Petahana patut dikuallifikasikan sebagai pergantian pejabat tanpa persetujuan Mendagri RI.
Bentuk pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat (2) UU 10/2016 ini, sejatinya petahana layak dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU, namun tindakan tersebut tidak dilakukan oleh Termohon.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.