Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tak Berencana Jerat Paulus Tannos Pakai Pasal Perintangan Penyidikan karena Ubah Kewarganegaraan

KPK tidak memiliki rencana untuk menjerat Paulus Tannos menggunakan pasal perintangan penyidikan karena mengubah status kewarganegaraan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Tak Berencana Jerat Paulus Tannos Pakai Pasal Perintangan Penyidikan karena Ubah Kewarganegaraan
Tangkap layar
FITROH ROHCAHYANTO. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon pimpinan KPK di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (18/11/2024). KPK tidak memiliki rencana untuk menjerat Paulus Tannos menggunakan pasal perintangan penyidikan karena mengubah status kewarganegaraan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki rencana untuk menjerat Paulus Tannos menggunakan pasal perintangan penyidikan karena mengubah status kewarganegaraan.

Sebab, dijelaskan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Paulus Tannos sudah berstatus sebagai tersangka dalam kasus korupsi megaproyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun.

"Tentu tidak (memakai pasal perintangan penyidikan) karena dia posisi tersangka dalam penyidikan tersebut," kata Fitroh kepada wartawan, Rabu (29/1/2025).

Sebelumnya, mantan penyidik senior KPK, Praswad Nugraha, menyebut perubahan status warga negara yang dilakukan oleh buronan kasus e-KTP, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana tersendiri yakni perintangan penyidikan.

Praswad berpendapat Tannos yang berupaya kabur dan buron serta merubah status kewarganegaraan usai melakukan tindak pidana di Indonesia melakukan tindak pidana berlapis, selain tindak pidana pokoknya kasus korupsi proyek e-KTP.

"Upaya perubahan status warga negara yang dilakukan Paulus Tannos dapat dikategorikan perbuatan pidana tersendiri, yaitu Pasal 21 upaya menghalang-halangi penyidikan," ujar Praswad dalam keterangannya, Senin (27/1/2025).

Untuk diketahui, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos, merupakan buronan KPK di kasus korupsi megaproyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun.

Berita Rekomendasi

Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka sejak 2019 silam. Dia kemudian menjadi buronan KPK sejak 19 Oktober 2021.

Baca juga: Buronan KPK Paulus Tannos Tertangkap di Negeri Singa, Singapura Bukan Lagi Surga Para Koruptor

Dalam pengejaran KPK, Paulus Tannos ternyata sempat berganti nama menjadi Thian Po Tjhin dan berganti kewarganegaraan untuk mengelabui penyidik. Bahkan ia memiliki paspor Guinea Bissau, sebuah negara di Afrika Barat.

Pelarian dari Paulus Tannos pun berakhir di awal tahun ini. Tannos ditangkap di Singapura oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) bersama otoritas keamanan Singapura pada 17 Januari 2025.

Saat ini Paulus Tannos sedang menjalani sidang ekstradisi di Pengadilan Singapura.

Sesuai perjanjian ekstradisi antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Singapura Pasal 7 huruf (5), Indonesia memiliki waktu 45 hari sejak dilakukannya penahanan sementara (sejak 17 Januari 2025) untuk melengkapi syarat ekstradisi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas