Delapan Pegawai ATR/BPN Terima Suap Terkait Sertifikat HGB, Nusron Wahid: Saya Nggak Tahu
Delapan oknum pegawai BPN dinilai tidak berhati-hati dalam menerbitkan sertifikat di perairan Bekasi, Jawa Barat. Mereka kemudian menerima sanksi.
Penulis: Reza Deni
Editor: willy Widianto
![Delapan Pegawai ATR/BPN Terima Suap Terkait Sertifikat HGB, Nusron Wahid: Saya Nggak Tahu](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/Menteri-ATRBPN-Nusron-Wahid-OK.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tidak mengetahui soal delapan pegawai Kementerian ATR/BPN yang diberikan sanksi terkait kasus pagar laut sepanjang 30 km di Kabupaten Tangerang, Banten menerima suap atau tidak.
Baca juga: Nusron Wahid Ungkap Kepemilikan Sertifikat HGB di Perairan Bekasi, Ternyata Milik Dua Perusahaan
"Kalau itu saya nggak tahu. Sepanjang pemeriksaan kita memang belum menemukan itu kalau di internal," kata Nusron di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Menurutnya, jika mereka menerima suap maka pengusutannya menjadi ranah aparat penegak hukum (APH).
"Bisa di polisi, bisa di jaksa. APH ini sudah ongoing jalan, sudah berjalan," ujar Nusron.
Politisi Partai Golkar itu memaparkan, delapan orang yang diberikan sanksi terlibat dalam proses penerbitan sertifikat. Menurutnya, mereka tidak berhati-hati dalam menerbitkan sertifikat tersebut.
"Kalau kita lihat dari aspek dokumen yuridisnya, itu memang lengkap. Dari aspek prosedurnya itu memang terpenuhi, tetapi ketika kita cek kepada fakta materiilnya, itu nggak sesuai karena sudah tidak ada bidang tanahnya," sambung Nusron.
Para pegawai Kementerian ATR/BPN tersebut, dikatakan Nusron, diberikan sanksi administrasi negara lantaran produknya adalah tata usaha negara.
Karena itulah, Nusron menyebut mereka dijatuhi sanksi berupa sanksi berat hingga penghentian dari jabatan.
"Kecuali kalau di situ ada unsur-unsur mens rea (niat jahat). Misal dia terima suap. Terima sogokan atau apa. Itu baru masuk ranah pidana. Tapi tidak menutup kemungkinan dokumen-dokumen yang disajikan oleh pihak-pihak pemohon, itu adalah dokumen-dokumen yang tidak benar," kata dia.
Baca juga: Menteri Agraria dan Tata Ruang Sebut Pagar Laut Bekasi Ulah Oknum Pegawai BPN
"Misal dokumen palsu, atau dokumen apa, itu mungkin bisa masuk ranah pidana, di ranah pidananya adalah pemalsuan dokumen," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan, pihaknya telah menjatuhkan sanksi terhadap delapan pegawai ATR/BPN buntut dari terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di perairan Tangerang, Banten.
Adanya SHGB atau SHM itu berkaitan dengan munculnya pagar bambu sepanjang 30 kilometer di Laut Tangerang, Banten.
Mulanya, Nusron menyatakan kalau pihaknya telah melakukan investigasi terhadap munculnya penerbitan sertifikat tersebut.
"Dari hasil audit tersebut, kita merekomendasikan, pertama, rekomendasi pencabutan lisensi kepada KJSB, Kantor Jasa Survei Berlisensi. Karena yang melakukan survei dan pengukuran itu perusahaan swasta. Karena kita menggunakan dua survei," kata Nusron.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.