Kemendikdasmen Ubah PPDB jadi SPMB, Ini 4 Jalur Penerimaannya
Mendikdasmen Abdul Muti mengubah Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mengganti menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Muhammad Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah resmi mengganti sistem penerimaan murid pada tahun ajaran baru 2025/2026.
Mendikdasmen Abdul Muti mengubah Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mengganti menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Baca juga: Mendikdasmen Resmi Ganti Nama PPDB Menjadi SPMB, Ini Penjelasannya
Abdul Muti mengatakan ada empat jalur penerimaan pada SPMB, yakni Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Mutasi, dan Jalur Prestasi.
"Yang pertama adalah jalur domisili, atau tempat tinggal murid," ujar Abdul Muti di Hotel Movenpick, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Baca juga: PPDB SMA Unggulan CT ARSA Foundation Sukoharjo 2025 Masih Buka, Cek Syarat dan Tahapan Seleksi
Pada SPMB, Kemendikdasmen tidak lagi menerapkan sistem zonasi pada penerima siswa baru.
Sementara jalur penerimaan kedua, adalah prestasi.
"Kedua, itu jalur prestasi, ke tiga jalur afirmasi, keempat jalur mutasi," ungkap dia.
Pada jalur prestasi, Abdul Muti mengungkapkan ada penambahan prestasi selain akademik dan non-akademik.
Nonakademik sebelumnya hanya ada dua, yaitu olahraga dan seni. Pada SPMB ditambah melalui jalur kepemimpinan.
"Jadi misalnya mereka yang aktif dari pemurus osis atau pemurus misalnya pramuka atau yang lain-lain itu nanti menjadi pertimbangan melalui jalur prestasi," kata Abdul Muti.
Pada jalur afirmasi, presentasinya ditambah untuk dua kelompok, yakni penyandang disabilitas dan murid yang keluarganya kurang mampu.
Baca juga: Kemendikdasmen Rampungkan 8 Kajian Pendidikan, dari Ujian Nasional, Kurikulum hingga PPDB
Lalu jalur mutasi diberikan untuk siswa yang orang tuanya pindah tugas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.