Mendikdasmen Resmi Ganti Nama PPDB Menjadi SPMB, Ini Penjelasannya
Abdul Muti mengatakan hal ini bukan hanya perubahan nama, namun perubahan dari sistem yang lama.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Muhammad Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Muti telah mengganti nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mereka jadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Abdul Muti mengatakan hal ini bukan hanya perubahan nama, namun perubahan dari sistem yang lama.
Baca juga: Syarat PPDB Madrasah 2025 dan Jadwal Seleksi, Dibuka untuk 3 Jalur Masuk
"Jadi kita ganti dengan sistem penerimaan Murid baru, Sistem Penerimaan Murid Baru ini namanya singkatannya SPMB," ujar Abdul Mu'ti di Hotel Movenpick, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Dirinya mengungkapkan alasan penggantian nama ini untuk memperbaiki sistem penerimaan siswa baru.
Baca juga: Lestari Moerdijat: Perbaiki Pelaksanaan PPDB Demi Peningkatan Kualitas Layanan Pendidikan
Terdapat sejumlah kelemahan dalam sistem lama pada penerimaan siswa yang perlu diperbaiki.
"Alasannya diganti kenapa? YA karena memang kita ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua, yang kedua ada beberapa kelemahan dari sistem lama yang perlu kita perbaiki," katanya.
Dirinya mengungkapkan sistem pada penerimaan pada SD tidak mengalami perubahan.
Sementara untuk SMP jalurnya tetap sama, namun perubahannya pada prosentase masing-masing jalur.
"Untuk SMA itu lintas Kabupaten Kota sehingga penetapannya adalah yang berdasarkan provinsi," jelas Abdul Mu'ti.
Sekum PP Muhammadiyah ini menegaskan penetapan SPMB ini tidak hanya sekadar perubahan nama.
Baca juga: PPDB SMA Unggulan CT ARSA Foundation Sukoharjo 2025 Masih Buka, Cek Syarat dan Tahapan Seleksi
"Nah itu yang baru dibandingkan dengan yang sebelumnya jadi kalau ada yang kritik, paling hanya ganti nama ujung-ujungnya sama, saya kira tidak sama kalau sama kenapa harus diganti nama," ungkap Abdul Mu'ti.
"SPMB itu bukan sekedar nama baru tapi memang ada yang baru dalam kebijakan kami untuk memastikan setiap warga negara mendapat pelayanan pendidikan," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.