Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terungkap Mengapa Status Paulus Tannos Masih WNI Meski Sudah 2 Kali Ajukan Pencabutan Warga Negara

Menteri Hukum ungkap alasan mengapa status kewarganegaan Paulus Tannos masih WNI padahal dia sudah 2 kali mengbajukan permintaan pencabutan WNI.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Terungkap Mengapa Status Paulus Tannos Masih WNI Meski Sudah 2 Kali Ajukan Pencabutan Warga Negara
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
STATUS KEWARGANEGARAAN TANNOS - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat melakukan jumpa pers terkait status kewarganegaraan buronan KPK Paulus Tannos, Gedung Setjen Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2025). Supratman ungkap mengapa status kewarganegaan Paulus Tannos masih WNI padahal dia sudah 2 kali mengbajukan permintaan pencabutan WNI. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Paulus Tannos, sudah ingin mengubah status warga negara sejak perkara korupsi e-KTP bergulir.

"Saya lihat data, permohonan untuk melepaskan kewarganegaraan itu dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penyidikan terkait kasus ini," kata Supratman di Gedung Setjen Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2025).

Baca juga: KPK Sudah Kirim Syarat Administrasi ke Singapura Untuk Ekstradisi Paulus Tannos

Supratman pun menjelaskan mengapa Paulus Tannos masih menyandang status kewarganegaraan WNI.

Tannos diketahui telah mengajukan permintaan pencabutan warga negara Indonesia (WNI) sebanyak dua kali secara daring. 

Namun, perubahan status warga negara itu batal terjadi lantaran Paulus Tannos tidak pernah melengkapi dokumen.

Sehingga status kewarganegaraan Paulus Tannos hingga sekarang masih sebagai WNI

"Status kewarganegaraan atas nama Tjhin Thian Po alias Paulus Tannos masih berstatus sebagai warga negara Indonesia. Sampai dengan 2018 yang bersangkutan itu paspornya masih atas nama Tjhin Thian Po dan dua kali melakukan perubahan," kata Supratman.

Berita Rekomendasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki rencana untuk menjerat Paulus Tannos menggunakan pasal perintangan penyidikan karena berniat mengubah status kewarganegaraan.

Sebab, menurut Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Paulus Tannos sudah berstatus sebagai tersangka dalam kasus korupsi megaproyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.

Baca juga: KPK Pastikan Pencarian Harun Masiku Tak Kendur Usai Paulus Tannos Tertangkap

"Tentu tidak (memakai pasal perintangan penyidikan) karena dia posisi tersangka dalam penyidikan tersebut," kata Fitroh.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya sudah mengirim berkas-berkas terkait proses ekstradisi buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos ke Singapura.

"Sudah dikirim syarat administrasi," kata Setyo.

Sesuai perjanjian ekstradisi antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Singapura Pasal 7 huruf (5), Indonesia memiliki waktu 45 hari sejak dilakukannya penahanan sementara (sejak 17 Januari 2025) untuk melengkapi syarat ekstradisi.

"45 hari provisional arrest satu tahapan dalam ekstradisi. Mudah-mudahan lancar semua," kata Setyo.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas