Abraham Samad dkk Laporkan Agung Sedayu ke KPK soal Dugaan Korupsi PIK 2, Desak Segera Panggil Aguan
Abraham Samad, Said Didu, hingga LBH Muhammadiyah melaporkan Agung Sedayu Group terkait dugaan korupsi dalam pembangunan PIK 2.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W

TRIBUNNEWS.COM - Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, melaporkan perusahaan properti, Agung Sedayu Group ke KPK terkait dugaan korupsi di Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Samad turut ditemani oleh beberapa pihak seperti mantan Sekretaris BUMN, Said Didu, hingga Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah.
Dia mengungkapkan laporan ini langsung diterima oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto dan wakil, Fitroh Rohcahyanto serta Ibnu Basuki Widodo.
"Kebetulan kita membawa juga laporan dari teman-teman koalisi yaitu dugaan korupsi yang terjadi di Proyek Strategis Nasional PIK 2," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2025).
"Jadi, kita ingin KPK lebih konsentrasi, menelisik dan melakukan investigasi terkait Proyek Strategis Nasional karena kita melihat di dalamnya bahwa kuat dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi di dalam penetapannya dalam penetapan Proyek Strategis Nasional," sambung Samad.
Samad menuturkan adanya dugaan penetapan PIK 2 sebagai PSN tidak terlepas dari praktik suap.
Selain itu, imbuhnya, PSN PIK 2 juga dinilai telah menyebabkan adanya kerugian negara.
Dalam laporan yang diserahkan ke pimpinan KPK, Samad mengeklaim ada banyak bukti terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam penetapan PSN PIK 2.
"Kami yakin juga bahwa KPK pasti punya data yang cukup untuk melakukan yang namanya full bucket," jelasnya.
Baca juga: Sosok Ahmad Khozinudin, Advokat Bongkar Aktor Pagar Laut Tangerang, Sebut Nama Aguan-Anthony Salim
Samad juga menjelaskan terkait laporan dugaan suap dalam penerbitan sertifikat laut oleh Agung Sedayu Group.
Pasalnya, imbuh Samad, penerbitan tersebut dinilai sangat cepat.
Dia menegaskan agar KPK tidak usah khawatir untuk mengusut terkait dugaan tindak pidana korupsi terhadap Agung Sedayu Group yang dimiliki oleh Sugianto Kusuma atau Aguan.
Samad meminta agar Aguan segera diperiksa usai laporannya diterima oleh lembaga anti rasuah.
"Karena itu, KPK tidak usah khawatir untuk memanggil orang yang merasa dirinya kuat selama ini yaitu Aguan."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.