Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Nasib Bocah di Nias Korban Kekerasan Sejak Balita, Kini Cacat Disiksa Tantenya

Bocah asal Nias Selatan, N (10), bernasib malang karena menjadi korban perceraian orang tua hingga mendapatkan kekerasan tantenya sampai cacat

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Nasib Bocah di Nias Korban Kekerasan Sejak Balita, Kini Cacat Disiksa Tantenya
Tribun-Medan.com
BOCAH KORBAN KEKERASAN - Foto kunjungan di UPTD Lolowau, Kabupaten Nias Selatan, pada Senin (27/1/2025). Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya dengan penuh perhatian menemui bocah perempuan berusia 10 tahun yang menjadi korban kekerasan. 

TRIBUNNEWS.COM - Seperti inilah nasib bocah asal Nias Selatan, N (10), yang mendapat kekerasan fisik hingga cacat.

Ramainya kasus penganiayaan ini, membuat polisi bergerak cepat untuk mengulik identitas bocah perempuan tersebut.

Ternyata sejak kecil, N, bernasib malang.

Ia sejak kecil tidak tinggal bersama orang tuanya.

Di usia yang masih menginjak tiga tahun, N dititipkan ke kakeknya yang juga tinggal di Nias Selatan.

N dititipkan karena orang tuanya bercerai pada 2018.

"Ayahnya (korban) pergi ke Aceh, ibunya ke Medan, tetapi kami tidak tahu di mana," kata Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya dilansir Tribun Medan, baru-baru ini.

Berita Rekomendasi

Hingga kini, polisi masih mencari keberadaan orang tua korban untuk menyelidiki lebih lanjut terkait kasus penganiayaan.

Diketahui, kabar N mendapatkan kekerasan fisik hingga cacat, viral di media sosial.

Pelaku yakni tante korban sendiri, D, yang tinggal di Desa Hilikara, Kecamatan Lolowau, Kabupaten Nias Selatan.

Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Kisah Pilu Bocah 10 Tahun di Nias, Dititipkan Kakek usai Orang Tua Cerai, Disiksa Tante hingga Cacat

"Hasil penyelidikan, berdasarkan keterangan dari saksi korban yakni adik N ini sudah berkesesuaian dengan bukti visum luar yang mengarah pada salah satu terlapor atas nama D," ujar Ferry Mulyana.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan dengan berlandaskan dua alat bukti yang cukup.

Satu di antaranya yakni adanya bukti visum luka di tubuh korban.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas