Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Paulus Tannos Ajukan Praperadilan di Singapura, Menteri Hukum Sebut Pemerintah Tak Bisa Ikut Campur

Menkum Supratman Andi Agtas angkat bicara soal buron kasus e-KTP, Paulus Tannos uji keabsahan penangkapannya di Pengadilan Singapura.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Paulus Tannos Ajukan Praperadilan di Singapura, Menteri Hukum Sebut Pemerintah Tak Bisa Ikut Campur
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
UPAYA HUKUM - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat melakukan jumpa pers di Gedung Setjen Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2025). Supratman menegaskan pemerintah tidak bisa ikut campur upaya hukum Paulus Tannos ajukan praperadilan di Singapura. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum RI (Menkum) Supratman Andi Agtas angkat bicara soal buron kasus e-KTP, Paulus Tannos uji keabsahan penangkapannya di Pengadilan Singapura.

Menurut Supratman pemerintah tak bisa ikut campur terkait langkah hukum yang diambil Paulus Tannos tersebut. 

"Ya pasti saat ini kan pemerintah terutama kementerian hukum tugas pokoknya adalah memastikan sebelum tanggal 3 Maret yang akan datang, seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk dalam rangka menjalani proses ekstradisi itu, sesegera mungkin kami bisa selesaikan," kata Supratman kepada awak media di kantor Kemenkum, Jakarta, Jumat (31/1/2025).

"Urusan pengadilan di Singapura kami tidak bisa campur, tapi tentu KPK, kepolisian, kejaksaan, juga kementerian luar negeri pasti akan melakukan diplomasi terkait hal itu," ujarnya. 

Sebelumnya Paulus Tannos pun berupaya mengubah status warga negara sejak perkara korupsi e-KTP yang menjerta dirinya bergulir.

Baca juga: Tiba di Indonesia Paulus Tannos akan Langsung Ditahan, KPK dan Kejagung Langsung Koordinasi

Paulus Tannos telah mengajukan permintaan pencabutan warga negara Indonesia (WNI) sebanyak dua kali secara daring.

Namun, perubahan status warga negara itu urung terjadi lantaran Paulus Tannos tidak pernah melengkapi dokumen.

Berita Rekomendasi

Sehingga, status kewarganegaraan Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po hingga sekarang masih sebagai WNI.

Baca juga:  Terungkap Mengapa Status Paulus Tannos Masih WNI Meski Sudah 2 Kali Ajukan Pencabutan Warga Negara

Diketahui, kasus korupsi e-KTP mulai diusut KPK sejak 2012.

Tapi proses penyidikan dimulai pada 2014 setelah penetapan tersangka pertama dalam kasus tersebut.

Untuk diketahui, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos, merupakan buronan KPK di kasus korupsi megaproyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka sejak 2019 silam.

Dia kemudian menjadi buronan KPK sejak 19 Oktober 2021.

Dalam pengejaran KPK, Paulus Tannos ternyata sempat berganti nama menjadi Thian Po Tjhin dan berganti kewarganegaraan untuk mengelabui penyidik.

Tannos tercatat memiliki paspor Guinea Bissau, sebuah negara di Afrika Barat.

Pelarian dari Paulus Tannos pun berakhir di awal tahun 2025.

Tannos ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), bersama otoritas keamanan Singapura pada 17 Januari 2025.

Saat ini Paulus Tannos sedang menjalani sidang ekstradisi di Pengadilan Singapura.

Sesuai perjanjian ekstradisi antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Singapura Pasal 7 huruf (5), Indonesia memiliki waktu 45 hari sejak dilakukannya penahanan sementara (sejak 17 Januari 2025) untuk melengkapi syarat ekstradisi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas