Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Sistem Zonasi Pada Penerimaan Siswa Baru 'Ganti Baju', Kini Jadi Domisili, Apa Bedanya?

Sistem zonasi pada penerimaan siswa baru 'berganti baju' menjadi istilah baru menjadi syarat domisili.  Apa bedanya dengan yang sekarang?

Penulis: Anita K Wardhani
zoom-in Sistem Zonasi  Pada Penerimaan Siswa Baru 'Ganti Baju',  Kini Jadi Domisili, Apa Bedanya?
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
CALON SISWA BARU - Orang tua mendampingi calon siswa melakukan pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) Jawa Barat 2024 silam. Kini aturan penerimaan siswa berganti, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen)mengganti aturan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 2025.  Zonasi ditiadakan dan berganti baju menjadi domisili. Apa bedanya? TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sistem zonasi pada penerimaan siswa baru 'berganti baju' menjadi istilah baru menjadi syarat domisili. 

Aturan terkait pergantian zonasi ini diresmikan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) seiring dengan kebijakan mengganti aturan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 2025. 

Baca juga: Presiden Prabowo Setujui Perubahan PPDB jadi SPMB, Zonasi Berganti Nama


Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti mengatakan pergantian ini bukan hanya perubahan nama, tapi juga perubahan dari sistem yang lama. 

"Alasannya diganti kenapa? Karena memang kita ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua," kata Abdul Mu’ti kepada wartawan di Hotel Movenpick, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025). 


“Jadi intinya begini, kenapa kami ganti nama itu? Karena selama ini muncul pemahaman yang kurang tepat, karena dianggap penerimaan itu hanya zonasi,” ujarnya.

Abdul Mu'ti mengatakan perubahan sistem ini dilakukan dalam rangka memperbaiki kelemahan-kelemahan yang terdapat pada sistem pendidikan sebelumnya. 

Empat jalur penerimaan siswa baru selain zonasi

Perubahan dalam sistem ini terjadi pada penerimaan siswa SMP. Pada sistem penerimaan murid yang baru ini tersedia empat jalur yang dapat dipilih siswa. 

Berita Rekomendasi

Selain domisili, ada jalur afirmasi, mutasi, dan prestasi. 

Baca juga: Mendikdasmen: Keputusan Penghapusan Zonasi Sekolah Tinggal Menunggu Jadwal Rapat Kabinet

Ketiga jalur lainnya tidak mengalami perubahan nama. 

Adapun pada tingkat SMA, Sistem Penerimaan Murid Baru akan dilakukan lintas kabupaten/kota, sehingga penetapannya ada pada level provinsi. 

"Yang sudah baik kita pertahankan, karena itu untuk SD tidak ada perubahan," ujarnya.

Pengajuan pendaftaran online PPDB SMP Jogja 2024 jalur zonasi daerah dibuka mulai 1-3 Juli 2024 melalui laman yogya.siap-ppdb.com.
Pengajuan pendaftaran online PPDB SMP Jogja 2024 jalur zonasi daerah. Kini zonasi ganti baju' istilahnya jadi domisili. (yogya.siap-ppdb.com)

Sistem domisili merupakan sistem yang selama ini dikenal sebagai sistem zonasi, tapi nantinya terdapat sejumlah penyesuaian dalam implementasi sehingga bisa berbeda-beda tergantung daerah tempat tinggal murid. 


Kemudian jalur prestasi adalah jalur penerimaan murid baru yang dilakukan berdasarkan prestasi akademik dan non-akademik. 

"Non-akademik ada dua, olahraga dan seni. Sekarang ditambah kepemimpinan. Mereka yang aktif sebagai pengurus OSIS atau misalnya Pramuka atau yang lain-lain nanti akan menjadi pertimbangan jalur prestasi," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas