Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Dugaan Suap Kasus Pagar Laut Tangerang, Nusron Klaim Bukan Kewenangannya untuk Menangani

Nusron Wahid menanggapi soal dugaan suap dalam penerbitan sertifikat di atas perairan Tangerang, Banten, sebut itu kewenangan aparat penegak hukum.

Penulis: Rifqah
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Soal Dugaan Suap Kasus Pagar Laut Tangerang, Nusron Klaim Bukan Kewenangannya untuk Menangani
tribunnews.com
PAGAR LAUT TANGERANG - Kolase foto Menteri ATR/BPN Nusron Wahid (kanan) dan potret pagar laut di perairan Tangerang, Banten (kiri). Nusron Wahid menanggapi soal dugaan suap dalam penerbitan sertifikat di atas perairan Tangerang, Banten, sebut itu kewenangan aparat penegak hukum. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menanggapi soal dugaan suap dalam penerbitan sertifikat di atas perairan Tangerang, Banten.

Nusron mengakui, hingga saat ini, pihaknya belum menemukan adanya dugaan suap yang dimaksud tersebut.

"Sepanjang pemeriksaan kita ya memang belum menemukan itu kalau di internal kita," kata Nusron seusai rapat di Komisi II DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Nusron lalu menjelaskan, perihal dugaan suap itu sebenarnya bukan kewenangan kementerian untuk menanganinya.

Melainkan, sudah menjadi kewenangan aparat penegak hukum (APH), apabila ditemukan dugaan tindak pidana nanti.

"Kalau masalah suap dan tindak pidana yang lain kan sebetulnya itu bukan lagi kewenangan kementerian, itu kewenangan APH bisa dipolisi, bisa di Kejaksaan," ujar Nusron.

Saat ini, APH diketahui tengah menyelidiki kasus tersebut dan tak menutup kemungkinan mencari dugaan tindak pidananya.

Berita Rekomendasi

"Mereka APH ini sudah on going jalan, sudah berjalan untuk proses sampai ke sana," ungkapnya.

8 Pegawai ATR/BPN Kena Sanksi Berat Buntut Kasus Pagar Laut

Sebelumnya, Nusron mengatakan pihaknya telah memberikan sanksi berat kepada delapan pegawai ATR/BPN terkait penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di area pagar laut Tangerang, Banten.

Dari delapan pegawai, Nusron mengatakan, enam dijatuhi sanksi berat berupa pembebasan dan pemberhentian dari jabatannya. 

Sementara itu, dua pegawai lainnya dijatuhi sanksi berat.

Baca juga: Kejagung Telaah Laporan MAKI Soal Dugaan Korupsi Pembangunan Pagar Laut di Perairan Tangerang Banten

"Nah, kemudian kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai," beber Nusron saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

"Delapan orang ini sudah diperiksa oleh Inspektorat dan sudah diberikan sanksi oleh Inspektorat. Tinggal proses peng-SK-an sanksinya, dan penarikan mereka dari jabatannya tersebut," ujarnya.

Berikut daftar pegawai yang dijatuhi sanksi atas terbitnya SHGB dan SHM tersebut.

  1. JS, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang pada masa itu. 
  2. SH, Ex-Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
  3. ET, Ex-Kepala Seksi Survei dan Pemetaan. 
  4. WS, Ketua Panitia A. 
  5. YS, Ketua Panitia A. 
  6. NS, Panitia A. 
  7. LM, Ex-Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET. 
  8. KA, Ex-PLT, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas