Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Total 16 Orang Telah Diperiksa KKP terkait Polemik Pagar Laut di Tangerang

Total 16 orang telah diperiksa Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait pengusutan pagar laut di perairan Tangerang. 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Total 16 Orang Telah Diperiksa KKP terkait Polemik Pagar Laut di Tangerang
KOMPAS.com/ACHMAD NASRUDIN YAHYA
POLEMIK PAGAR LAUT - TNI Angkatan Laut sedang membongkar pagar laut yang terbentang di perairan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). Total 16 orang telah diperiksa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait pengusutan pagar laut di perairan Tangerang.  

TRIBUNNEWS.COM - Total 16 orang telah diperiksa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait pengusutan pagar laut di perairan Tangerang

Sebanyak 16 orang tersebut, terdiri dari 13 nelayan, 2 orang perwakilan Jaringan Rakyat Pantura (JRP) dan Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip. 

13 nelayan dan Arsin diperiksa pada Kamis (30/1/2025), sementara perwakilan JRP pada Rabu (21/1/2025). 

"Pada 30 Januari 2025, KKP telah memanggil Kepala Desa Kohod dan 13 nelayan untuk dimintai keterangan," kata Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin, Jumat (31/1/2025). 

Meski demikian, Doni enggan membeberkan secara rinci identitas mereka. 

"Sebelumnya (yang diperiksa) dua orang, tambah yang kemarin (kepala desa dan 13 nelayan)," ucapnya.

Hasil pemeriksaan yang telah dilakukan akan dipelajari lebih lanjut dan dikembangkan berdasarkan keterangan yang ada.

Berita Rekomendasi

Menurut Doni, langkah ini akan digunakan untuk menentukan pemanggilan lebih lanjut, yang rencananya akan dilakukan dalam waktu dekat.

"(Hasil pemeriksaan) akan dipelajari dan dikembangkan dari keterangan ini untuk pemanggilan lainnya," tuturnya. 

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penegakan sanksi administratif sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21/2021, PP Nomor 85/2021, dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31/2021.

Sebagai informasi, pagar laut yang membentang sepanjang 30 kilometer diketahui memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).  

Baca juga: Warga Sebut Mobil Rubicon Kades Arsin Sudah Dijual sejak Kasus Pagar Laut: Takut Diaudit KPK Kali

Berdasarkan temuan Kementerian ATR/BPN, ada 263 bidang tanah yang berbentuk SHGB. 

Rinciannya, atas nama PT IAM sebanyak 234 bidang, PT CIS 20 bidang, dan perorangan sebanyak sembilan bidang. 

Sementara itu, SHM berjumlah 17 bidang. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas