Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
tag populer

Alasan Nusron Tak Usut Dugaan Pidana Pagar Laut meski 8 Pejabat ATR/BPN Kena Sanksi Berat-Dicopot

Ini alasan Nusron Wahid tak mengusut dugaan tindak pidana meskipun ada delapan pegawai ATR/BPN yang kena sanksi buntut kasus pagar laut.

Penulis: Rifqah
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Alasan Nusron Tak Usut Dugaan Pidana Pagar Laut meski 8 Pejabat ATR/BPN Kena Sanksi Berat-Dicopot
Tribunnews.com/Fersianus Waku
PAGAR LAUT TANGERANG - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) serta Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025). Ini alasan Nusron Wahid tak mengusut dugaan tindak pidana meskipun ada delapan pegawai ATR/BPN yang kena sanksi buntut kasus pagar laut. 

TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak delapan pegawai Kementerian ATR/BPN terkena sanksi berat bahkan telah dicopot dari jabatannya buntut penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dalam kasus pagar laut sepanjang 30 km di Kabupaten Tangerang.

Menurut Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, delapan orang tersebut sudah diperiksa dan disanksi inspektorat Kementerian ATR/BPN. 

Kini, mereka tinggal menunggu surat keputusan terkait penjatuhan sanksi tersebut.

Meski delapan pegawainya disanksi berat, Nusron mengaku tak tahu apakah mereka menerima suap atau tidak, sehingga pihaknya tak mengusut dugaan tindak pidana.

Karena menurutnya, pembuktian mengenai dugaan tindak pidana itu bukan menjadi ranah atau wewenang kementeriannya.

Melainkan, merupakan kewenangan dari aparat penegak hukum (APH) untuk menanganinya.

"Enggak tahu aku. Kalau itu saya enggak tahu. Sepanjang pemeriksaan kita, ya memang belum menemukan itu kalau di internal."

Berita Rekomendasi

"Tapi kalau masalah suap, dan tindak pidana yang lain itu kan bukan lagi kewenangan kementerian."

"Itu kewenangan APH, bisa di polisi, bisa di jaksa dan mereka, APH ini sudah on going jalan, sudah berjalan," ujar Nusron, dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (30/1/2025), dilansir Kompas.com.

Nusron lantas menjelaskan bahwa sanksi yang dijatuhkan kepada para pegawai ini dilakukan karena mereka dinilai tidak berhati-hati dalam menerbitkan sertifikat tersebut. 

"Kenapa sangat tidak hati-hati? Karena kalau kita lihat dari aspek dokumen yuridisnya, itu memang lengkap. Dari aspek prosedurnya itu memang terpenuhi," tuturnya.

Baca juga: Warga Sebut Rumah Kades Arsin Seperti Showroom Motor, tapi sejak Kasus Pagar Laut Sudah Tak Nampak

"Tapi ketika kita cek kepada fakta materiilnya, itu enggak sesuai. Karena sudah tidak ada bidang tanahnya," sambung Nusron.

Nusron mengatakan, para pegawai tersebut disanksi administrasi negara, mengingat produknya adalah tata usaha negara. 

Maka, dengan demikian, mereka dijatuhi sanksi berupa sanksi berat hingga penghentian dari jabatan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas