Alasan Nusron Tak Usut Dugaan Pidana Pagar Laut meski 8 Pejabat ATR/BPN Kena Sanksi Berat-Dicopot
Ini alasan Nusron Wahid tak mengusut dugaan tindak pidana meskipun ada delapan pegawai ATR/BPN yang kena sanksi buntut kasus pagar laut.
Penulis: Rifqah
Editor: Siti Nurjannah Wulandari

TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak delapan pegawai Kementerian ATR/BPN terkena sanksi berat bahkan telah dicopot dari jabatannya buntut penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dalam kasus pagar laut sepanjang 30 km di Kabupaten Tangerang.
Menurut Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, delapan orang tersebut sudah diperiksa dan disanksi inspektorat Kementerian ATR/BPN.
Kini, mereka tinggal menunggu surat keputusan terkait penjatuhan sanksi tersebut.
Meski delapan pegawainya disanksi berat, Nusron mengaku tak tahu apakah mereka menerima suap atau tidak, sehingga pihaknya tak mengusut dugaan tindak pidana.
Karena menurutnya, pembuktian mengenai dugaan tindak pidana itu bukan menjadi ranah atau wewenang kementeriannya.
Melainkan, merupakan kewenangan dari aparat penegak hukum (APH) untuk menanganinya.
"Enggak tahu aku. Kalau itu saya enggak tahu. Sepanjang pemeriksaan kita, ya memang belum menemukan itu kalau di internal."
"Tapi kalau masalah suap, dan tindak pidana yang lain itu kan bukan lagi kewenangan kementerian."
"Itu kewenangan APH, bisa di polisi, bisa di jaksa dan mereka, APH ini sudah on going jalan, sudah berjalan," ujar Nusron, dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (30/1/2025), dilansir Kompas.com.
Nusron lantas menjelaskan bahwa sanksi yang dijatuhkan kepada para pegawai ini dilakukan karena mereka dinilai tidak berhati-hati dalam menerbitkan sertifikat tersebut.
"Kenapa sangat tidak hati-hati? Karena kalau kita lihat dari aspek dokumen yuridisnya, itu memang lengkap. Dari aspek prosedurnya itu memang terpenuhi," tuturnya.
Baca juga: Warga Sebut Rumah Kades Arsin Seperti Showroom Motor, tapi sejak Kasus Pagar Laut Sudah Tak Nampak
"Tapi ketika kita cek kepada fakta materiilnya, itu enggak sesuai. Karena sudah tidak ada bidang tanahnya," sambung Nusron.
Nusron mengatakan, para pegawai tersebut disanksi administrasi negara, mengingat produknya adalah tata usaha negara.
Maka, dengan demikian, mereka dijatuhi sanksi berupa sanksi berat hingga penghentian dari jabatan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.