Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

MK Kabulkan Pencabutan Sengketa Pilkada Kota Semarang

MK mengabulkan penarikan kembali permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Semarang.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in MK Kabulkan Pencabutan Sengketa Pilkada Kota Semarang
Web resmi MK RI
PENCABUTAN SENGKETA PILKADA - Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Ruang Sidang MK Kamis (29/02). MK mengabulkan penarikan kembali permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Semarang. Adapun gugatan itu diajukan oleh Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) dengan nomor 199/PHPU.WAKO-XXXIII/2025. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi mengabulkan penarikan kembali permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Semarang.

Adapun gugatan itu diajukan oleh Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) dengan nomor 199/PHPU.WAKO-XXXIII/2025.

"Memerintahkan kepada panitera MK untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada pemohon,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan dismissal dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Suhartoyo menyatakan, penarikan permohonan ini beralasan hukum berdasarkan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim pada 30 Januari 2025.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Koordinator Nasional PPI Saparuddin mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang tentang penetapan hasil Pilkada Kota Semarang.

Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut 01, Agustina Wilujeng Pramestuti–Iswar Amiruddin, memperoleh 486.423 suara.

Kemudian, pasangan calon nomor urut 02, Sukawijaya Alias Yoyol Sukawi–Joko Santoso, memperoleh 363.331 suara.

Baca juga: Pengamanan Diperketat, MK Siap Gelar Sidang Putusan Sengketa Pilkada

Berita Rekomendasi

Menurut Saparuddin, ada cacat hukum dalam proses penetapan hasil pemilihan di tempat pemungutan suara (TPS) 13.

Karena itulah, dia berpandangan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) merupakan langkah yang perlu dilakukan untuk memastikan pemilu berjalan dengan prinsip konstitusional.

Langkah ini dianggap dapat memberikan legitimasi yang lebih kuat terhadap hasil pemilu serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu.

Namun, PSU tidak dilaksanakan di TPS 13. Saparuddin menilai Pilkada Kota Semarang cacat hukum.

Karena itulah, dia meminta kepada MK untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang Nomor 1801 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilkada Kota Semarang sebelum akhirnya gugatan ini ditarik.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan sela (dismissal) untuk 158 perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota (PHPU kepala daerah) atau sengketa Pilkada pada hari ini, Selasa (4/2/2025).

MK meregistrasi 310 perkara sengketa Pilkada 2024. Adapun pengucapan putusan dismissal untuk 152 perkara lainnya dijadwalkan pada hari Rabu 5 Februari 2025.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas