40 dari 310 Perkara Sengketa Pilkada Berlanjut ke Sidang Pembuktian di MK
Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan 40 perkara sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ke tahap sidang pembuktian
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan 40 perkara sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ke tahap sidang pembuktian setelah sidang dismissal pada 4-5 Februari 2025.
Dari total 310 perkara yang diajukan, 40 yang memenuhi syarat untuk melanjutkan proses hukum.
40 perkara ini terbagi atas tiga sengketa gubernur, tiga sengketa wali kota, dan 34 sengketa bupati.
Sidang pembuktian ini menjadi kesempatan bagi pemohon untuk menghadirkan bukti adanya dugaan kecurangan atau pelanggaran dalam pemilihan.
Jika terbukti, MK bisa memberikan putusan seperti pemungutan suara ulang atau diskualifikasi pasangan calon.
Sidang pembuktian akan digelar pada 7–17 Februari 2025.
Dalam tahap ini, masing-masing pihak dapat menghadirkan saksi atau ahli dengan jumlah maksimal enam orang untuk pemilihan gubernur (Pilgub) dan empat orang untuk pemilihan bupati atau wali kota (Pilbup/Pilwalkot).
Baca juga: Daftar 7 Sengketa Pilkada yang Lanjut ke Sidang Pembuktian: Papua, Papua Pegunungan, hingga Jayapura
Berikut daftar 40 perkara sengketa yang akan disidangkan lebih lanjut di MK:
Sengketa Pemilihan Gubernur
1. Gubernur Bangka Belitung (266/PHPU.GUB-XXIII/2025)
2. Gubernur Papua Pegunungan (293/PHPU.GUB-XXIII/2025)
3. Gubernur Papua (304/PHPU.GUB-XXIII/2025)
Sengketa Pemilihan Wali Kota
1. Wali Kota Banjarbaru (05/PHPU.WAKO-XXIII/2025)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.