Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Baleg Klaim Revisi Tata Tertib DPR Bukan untuk Mencopot Pejabat Negara

Bob mengatakan, tambahan pasal 228A pada Tatib DPR memberi kewenangan parlemen untuk melakukan evaluasi berkala.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Ketua Baleg Klaim Revisi Tata Tertib DPR Bukan untuk Mencopot Pejabat Negara
Tribunnews.com/Fersianus Waku
DPR REVISI TATIB - Pimpinan DPR RI saat memberikan keterangan pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025). Mereka memberikan keterangan mengenai DPR RI kini bisa mengevaluasi pejabat yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPR. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan memberi penegasan bahwa revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, bukan untuk memberikan kewenangan mencopot pejabat negara.

Bob mengatakan, tambahan pasal 228A pada Tatib DPR memberi kewenangan parlemen untuk melakukan evaluasi berkala, kepada setiap pejabat negara yang disetujui DPR melalui mekanisme fit and proper test.

Baca juga: Tata Tertib Baru DPR Panen Kritik, Dianggap Melanggar Konstitusi Hingga Kesesatan Berpikir

"Bukan mencopot. Pada akhirnya bahwa pejabat yang berwenang atas evaluasi berkala dari DPR itu akhirnya ada keputusan mencopot. (Tapi) bukan DPR RI yang mencopot," kata Bob di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Legislator Partai Gerindra itu menjelaskan, evaluasi terhadap pejabat negara diatur pada bab tersendiri pada Tatib DPR.

Baca juga: Soal Revisi Tatib DPR: Pejabat Sakit-sakitan Bisa Dievaluasi, Aturan Dinilai Langgar Konstitusi

Nantinya, hasil evaluasi diteruskan kepada pimpinan DPR yang menghasilkan rekomendasi terhadap pejabat negara yang dievaluasi.

"Kemudian dengan mekanisme yang berlaku itu dilanjutkanlah, berikan rekomendasi hasil evaluasi tersebut secara mufakat kepada instansi yang berwenang," ucapnya.

"Siapa instansi yang berwenang yang tertingginya? Ya misalkan presiden, kalau di MA misalkan Komisi Yudisial. Jadi itu tergantung kewenangan daripada pejabat pemegang kewenangan itu sendiri," imbuhnya.

Berita Rekomendasi

Untuk diketahui, DPR RI telah mengesahkan revisi perubahan peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib (Tatib) DPR.

Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna ini digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

DPR kini bisa mengevaluasi pejabat yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.

Itu artinya, semua pejabat negara yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPR bisa dievaluasi oleh DPR.

Misalnya pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Kapolri, Panglima TNI, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hakim Mahkamah Agung (MA) dan sebagainya.

Hasil revisi tersebut, dinilai membuka ruang bagi DPR untuk mengevaluasi secara berkala pejabat negara yang telah dipilih dengan rekomendasi pemberhentian.

Mengutip Kompas.id, perubahan aturan tersebut dinilai sangat fatal dan merusak ketatanegaraan karena seharusnya Peraturan Tata Tertib DPR hanya bisa mengatur lingkup internal.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas