Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

KPK Mengaku Terzalimi di Persidangan Praperadilan Hasto Buntut Perbaikan Permohonan

Tim Biro Hukum KPK mengeluh merasa terzalimi saat di persidangan pra peradilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Milani Resti Dilanggi
zoom-in KPK Mengaku Terzalimi di Persidangan Praperadilan Hasto Buntut Perbaikan Permohonan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SIDANG PRAPERADILAN HASTO - Tim Kuasa Hukum KPK mengikuti sidang perdana praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (5/2/2025). Tim Biro Hukum KPK sempat mengeluh merasa terzalimi saat di persidangan pra peradilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (5/2/2025).  TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Hakim Djuyamto pun mengambil sikap agar persidangan tidak berlarut-larut.

Hakim mengambil sikap bahwa persidangan bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya. 

Sebab, menurut Djuyamto, dalam persidangan hari ini permohonan pihak Hasto sudah jelas dan dibacakan dalam sidang terbuka. 

"Artinya apa yang hendak ditanggapi atau dijawab oleh Termohon juga sudah jelas. Termasuk poin-poin yang tadi Saudara catat, Saudara sampaikan di persidangan tadi Saudara catat ada beberapa item kan, tinggal Saudara jawab di dalam tanggapan yang tentu menjadi haknya Termohon," jelasnya.

"Mengenai waktu, baik kalau tadi majelis memberikan waktu jam 9, bisa kita mulai jam 11, kita tambahi waktu bonus 2 jam," kata hakim.

KPK Merasa Terzalimi 

Dengan sikap itu, pihak Tim Biro Hukum KPK lainnya masih mengaku keberatan dengan perbaikan dua kali tersebut.

Tim Biro Hukum KPK bahkan mengaku terzalimi karena perubahan petitum permohonan sebanyak dua kali ini.

Rekomendasi Untuk Anda

“Izin Yang Mulia, jadi keberatan kami dua kali (perbaikan), sebagaimana yang disampaikan yang mulia tadi ternyata perubahannya juga terjadi lagi, artinya dua kali terjadi perubahan." 

“Jadi alasan pemohon untuk tetap lanjut dengan kondisi seperti ini sungguh menzalimi termohon,” kata anggota Tim Biro Hukum KPK.

Meski demikian, Hakim tetap pada sikapnya, ia meminta KPK menyampaikan keberatan dalam sidang hari ini. 

“Silakan tanggapan tentang keberatan dituangkan dalam jawaban,” kata Hakim.  

“Baik, kalau memang ini arahan dari Yang Mulia kami ikut. Terima kasih, Yang Mulia,” jawab anggota Tim Biro Hukum KPK.

Diketahui, sidang praperadilan Hasto akan berlanjut pada Kamis (6/2/2025) pagi ini. 

KPK akan menyampaikan jawaban atas permohonan yang disampaikan kubu Hasto. 

Usai KPK menjawab petitum, majelis akan melanjutkan sidang ke pembuktian. 

(Tribunnews.com/Milani) (Kompas.com) 

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas