Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Ratna Sarumpaet, Aktivis Sosial yang Dilaporkan Cucunya ke Polisi Terkait Harta Warisan

Aktivis sosial Ratna Sarumpaet dilaporkan ke polisi oleh cucunya, Husin Kamal, terkait kasus dugaan penggelapan harta warisan.

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Profil Ratna Sarumpaet, Aktivis Sosial yang Dilaporkan Cucunya ke Polisi Terkait Harta Warisan
Tribunnews/JEPRIMA
PROFIL RATNA SARUMPAET - Aktivis Ratna Sarumpaet menjalani sidang vonis kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Berikut profil dan sosok ibunda aktris Atiqah Hasiholan itu. 

TRIBUNNEWS.COM - Aktivis sosial Ratna Sarumpaet dilaporkan ke polisi oleh cucunya, Husin Kamal, terkait kasus dugaan penggelapan harta warisan.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/371/X/2024/SPKT/Bareskrim pada 16 Oktober 2024.

Husin, cucu Ratna, mempertanyakan warisan ayahnya, Muhammad Iqbal, yang saat ini diduga dikuasai Ratna Sarumpaet, yang jadi pengampu dalam harta tersebut.

Muhammad Iqbal adalah anak pertama Ratna Sarumpaet yang juga saudara kandung dari Atiqah Hasiholan.

Merespons hal itu, Ratna menegaskan bahwa dirinya tidak akan membawa kabur harta peninggalan suaminya.

Aktivis Ratna Sarumpaet difoto usai memberi keterangan kepada wartawan di Kawasan Bukit Duri, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2019). Ratna bebas dari penjara Rutan Pondok Bambu, setelah mendapat surat keterangan pembebasan bersyarat (SKPB) dari Kemenkum HAM hari ini. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Aktivis Ratna Sarumpaet difoto usai memberi keterangan kepada wartawan di Kawasan Bukit Duri, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2019). Ratna bebas dari penjara Rutan Pondok Bambu, setelah mendapat surat keterangan pembebasan bersyarat (SKPB) dari Kemenkum HAM hari ini. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Perempuan berusia 75 tahun itu juga menegaskan tidak menggelapkan harta warisan sebagaimana laporan yang dituduhkannya.

"Ada, mau dibawa ke mana? Mau saya bawa ke kuburan? Saya udah uzur juga," kata Ratna Sarumpaet di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Kisruh Warisan Atiqah Hasiholan, Berapa Besar Harta yang Diminta Cucu Ratna Sarumpaet ?

Berita Rekomendasi

Lantas, seperti apakah sosok Ratna Sarumpaet? Berikut profil lengkapnya.

Profil Ratna Sarumpaet

Ratna Sarumpaet dulunya dikenal sebagai seorang aktivis HAM dan sosial.

Di masa mudanya, Ratna Sarumpaet kerap memperjuangkan hak-hak orang tertindas.

Ia tercatat pernah mengusut kasus pembunuhan Marsinah, seorang buruh yang ditemukan tewas di Blitar.

Ratna juga sering menulis naskah ataupun buku dalam perannya membela kasus HAM.

Salah satu karyanya yang terkenal yakni tentang kasus perdagangan anak yang diberi judul "Pelacur dan Sang Presiden".

Naskah itu lalu diadaptasi menjadi naskah film yang diperankan oleh anak Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan yang diberi judul "Jamila dan Sang Presiden."

Baca juga: Atiqah Hasiholan Ungkap Kronologi Kasus Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Warisan Ratna Sarumpaet

Ratna Sarumpaet lahir dari pasangan Saladin Sarumpaet dan Julia Hutabarat di Tarutung, Tapanuli Utara, Sumatra Utara, pada tanggal 16 Juli 1949.

Dikutip dari TribunnewsWiki, Ratna menjadi mualaf setelah menikah dengan seorang pengusaha berdarah Arab-Indonesia, yakni Ahmad Fahmy Alhady.

Dari pernikahan itu, keduanya dikaruniai empat anak, yaitu Mohamad Iqbal, Fathom Saulina, Ibrahim, dan aktris terkenal tanah air, yakni Atiqah Hasiholan.

Pada tahun 1976, Ratna Sarumpaet diduga mengalami kekerasan dalam rumah tangga.

Ia akhirnya bercerai dengan Ahmad Fahmy Alhady pada 1985.

Ayahanda Ratna, Saladin Sarumpaet, bukanlah orang sembarangan.

Saladin merupakan Menteri Pertanian dan Perburuhan dalam kabinet Pemerintahan revolusionel Republik Indonesia (PRRI) sekaligus politisi pendiri Partai Kristen Indonesia (Parkindo), sedangkan Julia Hutabarat adalah seorang aktivis hak-hak perempuan.

Terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet, sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019)
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet, sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019) (TribunJakarta/Annas Furqon Hakim)

Baca juga: Mengapa Ratna Sarumpaet Dilaporkan, Bukan Anaknya? Ternyata Begini Kondisi Kakak Atiqah Hasiholan

Selain aktif sebagai aktivis, Ratna Sarumpaet juga aktif di bidang kesenian.

Pada tahun 1994, ibunda Atiqah Hasiholan itu menjadikan kasus Marsinah menjadi naskah pementasan pertama yang dibuatnya dan diberi judul ‘Marsinah: Nyanyian dari Bawah Tanah’

Pada naskah buatannya itu, Ratna menggambarkan nasib orang-orang yang diperlakukan tidak adil yang menuntut hak pada pihak berkuasa.

Karya Ratna Sarumpaet dipentaskan di Teater Arena, Taman Ismail Marzuki (TIM) Jakarta pada 16-19 September 1994.

Pada Maret 1998, Ratna Sarumpaet dipenjara selama 70 hari atas tuduhan berlapis, salah satunya adalah makar.

Nama Ratna Sarumpaet sendiri pernah menjadi sorotan karena penyeberan kabar bohong terkait pengeroyokan yang dialaminya di sekitar Bandara Husein Sastranegara Bandung pada 21 September 2018.

Kala itu, ia mengaku telah dipukul hingga wajahnya memar dan bengkak usai menghadiri sebuah konferensi internasional.

Pihak berwajib lalu menyelidikinya hingga akhirnya terbukti bahwa kabar itu merupakan kebohongan.

Ratna Sarumpaet lalu ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta saat akan pergi ke luar negeri.

Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dan terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun.

Setelah menjalani sidan yang panjang, eks anggota tim kampanye capres Prabowo Subianto itu divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, 11 Juli 2019.

Ratna terbukti menyiarkan berita bohong dan sengaja membikin keonaran.

(Tribunnews.com/Rakli) (TribunnewsWiki/Adya Rosyada Yonas) (Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas