Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Istana Tolak Tanggapi Revisi Tata Tertib DPR, Hasan Nasbi: Pemerintah dan DPR Tidak Ada Polemik

Hasan Nasbi menolak menanggapi revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang sedang bergulir di lembaga legislator.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Istana Tolak Tanggapi Revisi Tata Tertib DPR, Hasan Nasbi: Pemerintah dan DPR Tidak Ada Polemik
TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
POLEMIK TATIB DPR - Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi melakukan wawancara khusus di Studio Tribun Network, Jalan Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2025). Hasan Nasbi hari ini enggan menanggapi soal polemik tata tertib atau tatib DPR. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Istana Presiden RI melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Republik Indonesia (RI) Hasan Nasbi menolak menanggapi revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) yang sedang bergulir di DPR RI.

Menurutnya, revisi Tatib merupakan kewenangan yang mengikat kepada organisasi DPR RI.

"Kita tidak mau mengomentari Tatib DPR. Kan Tatib mengikat ke dalam organisasi DPR," ujar Hasan di kantornya, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

Hasan menuturkan pihaknya juga enggan untuk memberikan komentar lebih lanjut mengenai revisi Tatib itu yang disebut menjadi polemik. 

Sebab dengan revisi Tatib, DPR disebut bisa mencopot sejumlah pejabat negara.

Menurutnya, revisi Tatib tidak pernah menjadi polemik antara DPR dan pemerintah.

Rekomendasi Untuk Anda

Sebaliknya, ia menyebut polemik terjadi hanya di media saja.

"Ssejauh ini saya rasa enggak ada polemik. Polemiknya ada di media aja. Di antara pemerintah dan DPR sejauh ini tidak ada polemik," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Baleg DPR Bob Hasan membantah pihaknya bisa mencopot panglima TNI hingga Kapolri lewat revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Dia menyebut kabar tersebut dipastikan tidak benar.

Menurutnya, DPR RI memiliki kewenangan dalam melakukan proses uji kelayakan atau fit and proper test kepada sejumlah pejabat negara.

Dia menyebut DPR juga bisa mengevaluasi terhadap pejabat yang sudah diangkat lewat rapat paripurna.

"Jadi bukan mencopot. Ya pada akhirnya bahwa pejabat yang berwenang atas evaluasi berkala dari DPR itu akhirnya ada keputusan mencopot. Bukan DPR RI yang mencopot," ujar Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

"Kita melakukan evaluasi karena kita punya kewenangan atas fit and proper test atau uji kelayakan kita bisa meloloskan calon itu," imbuhnya.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas