Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Istana Tolak Tanggapi Revisi Tata Tertib: Pemerintah dan DPR Tidak Ada Polemik 

Istana Tolak Tanggapi Revisi Tatib: Pemerintah dan DPR Tidak Ada Polemik 

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Istana Tolak Tanggapi Revisi Tata Tertib: Pemerintah dan DPR Tidak Ada Polemik 
Taufik Ismail
REVISI TATIB DPR - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, (30/10/2024). Hasan Nasbi menolak menanggapi revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang sedang bergulir di lembaga legislator. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Republik Indonesia (RI) Hasan Nasbi menolak menanggapi revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang sedang bergulir di lembaga legislator.

Menurutnya, revisi tatib merupakan kewenangan yang mengikat kepada organisasi DPR RI.

Baca juga: DPR Revisi Tata Tertib, Berwenang Copot Panglima TNI, Kapolri hingga Ketua KPK?

"Kita tidak mau mengomentari tatib DPR. Kan tatib mengikat ke dalam organisasi DPR," ujar Hasan di Kantornya, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

Hasan menuturkan pihaknya juga enggan untuk memberikan komentar lebih lanjut mengenai revisi tatib itu yang disebut menjadi polemik. Sebab dengan revisi tatib, DPR disebut bisa mencopot sejumlah pejabat negara.

Baca juga: Tatib DPR Bisa Evaluasi Pejabat, Anggota Baleg: Setelah Mereka Dilantik, Diundang Rapat Tak Hadir

Menurutnya, revisi tatib tidak pernah menjadi polemik antara DPR dan pemerintah. Sebaliknya, ia menyebut polemik terjadi hanya di media saja.

"Sejauh ini saya rasa enggak ada polemik. Polemiknya ada di media aja. Di antara pemerintah dan DPR sejauh ini tidak ada polemik," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Baleg DPR Bob Hasan membantah pihaknya bisa mencopot panglima TNI hingga Kapolri lewat revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Dia menyebut kabar tersebut dipastikan tidak benar.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, DPR RI memiliki kewenangan dalam melakukan proses uji kelayakan atau fit and proper test kepada sejunlah pejabat negara. Dia menyebut DPR juga bisa mengevaluasi terhadap pejabat yang sudah diangkat lewat rapat paripurna.

"Jadi bukan mencopot. Ya pada akhirnya bahwa pejabat yang berwenang atas evaluasi berkala dari DPR itu akhirnya ada keputusan mencopot. Bukan DPR RI yang mencopot," ujar Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

"Kita melakukan evaluasi karena kita punya kewenangan atas fit and proper test atau uji kelayakan kita bisa meloloskan calon itu," imbuhnya.

Bob menyebutkan bahwa hasil evaluasi pejabat negara secara mufakat dari DPR RI itu nantinya akan menghasilkan suatu rekomendasi. Hasil rekomendasi itu akan diberikan kepada instansi yang berwenang.

"Jadi berlaku mengikat di dalam. Tetapi kemudian dengan mekanisme yang berlaku itu dilanjutkanlah berikan rekomendasi hasil evaluasi tersebut secara mufakat kepada instansi yang berwenang," jelasnya.

Lebih lanjut, Bob menambahkan instansi yang berwenang dalam mencopot jabatan nantinya akan diserahkan kepada pejabat pemegang kewenangan. Di antaranya, Presiden RI, Mahkamah Agung (MA) hingga Komisi Yudisial.

Baca juga: Pakar Hukum Tata Negara Sebut Revisi Tatib DPR Culas, Bivitri Susanti: Ini Melanggar Konstitusi

"Siapa instansi yang berwenang yang tertingginya? ya misalkan presiden, kalau di MA misalkan Komisi Yudisial. Jadi itu tergantung kewenangan daripada pejabat pemegang kewenangan itu sendiri," pungkasnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas