Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Jadwal Pendaftaran Bintara Polri 2025 dan Syaratnya

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali membuka pendaftaran Bintara Polri 2025 pada 5 Februari 2025 untuk lulusan SMA.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Jadwal Pendaftaran Bintara Polri 2025 dan Syaratnya
Tangkap layar laman https://penerimaan.polri.go.id/
BINTARA POLRI - Tangkap layar laman https://penerimaan.polri.go.id/ yang diambil pada Jumat (7/2/2025). Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali membuka pendaftaran Bintara Polri 2025 pada 5 Februari 2025 untuk lulusan SMA. 

TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali membuka pendaftaran Bintara Polri 2025 pada 5 Februari 2025 untuk lulusan SMA.

Pendaftaran Bintara Polri tersebut, dilaksanakan secara online hingga 6 Maret 2025 di laman www.penerimaan.polri.go.id.

Berikut adalah jadwal pendaftaran Bintara Polri 2025:

  • Pendaftaran Online Dan Verifikasi: 5 Februari - 6 Maret 2025
  • Pakta Integritas: 7 Maret 2025
  • Rikkes I: 12-27 Maret 2025
  • Rikkes I: 8-13 April 2025
  • Cat Psikologi I: 21-28 April 2025
  • Cat Uji Akademik: 5-11 Mei 2025
  • Tkk Aspek Pengetahuan Dan Asesmen Mental Ideologi: 14-18 Mei 2025
  • Sidang Menuju Rikkes Ii: 27 Mei 2025

Baca juga: Tahapan Tes Bintara Polri 2025, Ada Tes Akademik hingga Ujian Kemampuan Jasmani

  • Rikkes Ii: 3-8 Juni 2025
  • Uji Jasmani Dan Antro & Pmk Dan Psi Ii: 10-19 Juni 2025
  • Rikmin Akhir & Supervisi Panpus: 20-26 Juni 2025
  • Persiapan Sidang: 1 Juli 2025
  • Sidang Akhir Panda: 2 Juli 2025
  • Rencana Buka Dik Bintara Polri: 30 Juli 2025

Syarat Umum Daftar Bintara Polri 2025

  • warga negara Indonesia;
  • beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • pendidikan paling rendah SMU/sederajat;
  • berumur paling rendah 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri);
  • sehat jasmani dan rohani;
  • tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat);
  • berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.

Syarat Khusus Daftar Bintara Polri 2025

a. Jenis kelamin pria dan wanita, bukan anggota/mantan anggota Polri/TNI dan PNS, serta belum pernah mengikuti pendidikan pembentukan Polri/TNI/Sekolah Kedinasan lainnya;

b. Berijazah serendah-rendahnya:

1) SMA/SMK/MA/MAK/SPM/PDF (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B dan C):

  • lulusan tahun 2020-2024 melampirkan nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 atau B (A-80-89, B-70-79, C-60-69, D-50-59) dan peserta dari Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah dan Papua Barat Daya minimal 65,00 atau C;
  • Kelas XII (lulusan 2025) melampirkan nilai rata-rata rapor semester V kelas XII minimal 75,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alfabet, untuk peserta dari Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah dan Papua Barat Daya minimal 70,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alfabet;
  • lulusan tahun 2025 akan ditentukan kemudian.

2) Lulusan Sarjana Terapan (D-IV)/S-1 dengan IPK minimal 2,75 dengan prodi terakreditasi.

Rekomendasi Untuk Anda

c. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbudristek;

d. Usia peserta penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2025, yaitu:

  • lulusan SMA/sederajat usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 5 (lima) bulan dan maksimal 22 (dua puluh dua) tahun 0 (nol) hari pada saat pembukaan pendidikan;
  • lulusan program D-I sampai dengan D-III usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 5 (lima) bulan dan usia maksimal 24 (dua puluh empat) tahun 0 (nol) hari pada saat pembukaan pendidikan;
  • lulusan program Sarjana Terapan D-IV dan S-1 usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 5 (lima) bulan dan usia maksimal 27 (dua puluh tujuh) tahun 0 (nol) hari pada saat pembukaan pendidikan.

e. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pemah hamil/melahirkan, belum memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan, apabila peserta didik diketahui pernah menikah secara hukum positif/agama/adat maka dinyatakan gugur serta tidak dapat mengikuti pendidikan dan digantikan oleh peserta yang dinyatakan tidak terpilih dengan peringkat tertinggi sesuai jenis kelamin dan jalur tes di Polda tersebut;

f. Tidak bertato dan tidak memiliki tindik di telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;

g. Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda;

h. Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika;

i. Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial, dan norma hukum;

j. Membuat surat pernyataan bermaterai tentang kesediaan ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas