PPATK Ungkap Ada Dana Rp 28 Triliun Hasil Judi Online Dilarikan ke Luar Negeri, Berbentuk Kripto
Natsir enggan mengungkap uang Rp 28 triliun hasil judi online itu dilarikan ke negara mana. Dia hanya menyebut fulus triliunan rupiah tersebut
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap ada uang puluhan triliun rupiah hasil dari judi online (judol) dari Indonesia yang dilarikan ke luar negeri.
Duit triliunan rupiah itu merupakan hasil judi online periode 2024.
"Uang hasil judi online dilarikan ke luar negeri sebanyak Rp 28 triliun," kata Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK, M. Natsir Kongah, kepada Tribunnews, Jumat (7/2/2025).
Natsir enggan mengungkap uang Rp 28 triliun hasil judi online itu dilarikan ke negara mana.
Dia hanya menyebut fulus triliunan rupiah tersebut berbentuk kripto.
"Ya, benar (kripto)," katanya.
Baca juga: BREAKING NEWS Sidang Etik Kasus Pemerasan, AKP Zakaria Dipecat, AKBP Gogo dan Ipda Novian Demosi
Natsir menambahkan, PPATK terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait transaksi ilegal macam itu, seperti Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga Polri.
"Tentu koordinasi sudah kita lakukan dengan penegak hukum," kata Natsir.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.