Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

PPATK Ungkap Ada Dana Rp 28 Triliun Hasil Judi Online Dilarikan ke Luar Negeri, Berbentuk Kripto

Natsir enggan mengungkap uang Rp 28 triliun hasil judi online itu dilarikan ke negara mana. Dia hanya menyebut fulus triliunan rupiah tersebut

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in PPATK Ungkap Ada Dana Rp 28 Triliun Hasil Judi Online Dilarikan ke Luar Negeri, Berbentuk Kripto
freepik/net
BITCOIN DAN KRIPTO - Ilutrasi bitcoin dan mata uang kripto lainnya berada di zona hijau pada Rabu (28/6/2023). Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap ada uang puluhan triliun rupiah berbentuk kripto hasil dari judi online (judol) dari Indonesia dilarikan ke luar negeri. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap ada uang puluhan triliun rupiah hasil dari judi online (judol) dari Indonesia yang dilarikan ke luar negeri.

Duit triliunan rupiah itu merupakan hasil judi online periode 2024.

"Uang hasil judi online dilarikan ke luar negeri sebanyak Rp 28 triliun," kata Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK, M. Natsir Kongah, kepada Tribunnews, Jumat (7/2/2025).

Natsir enggan mengungkap uang Rp 28 triliun hasil judi online itu dilarikan ke negara mana.

Dia hanya menyebut fulus triliunan rupiah tersebut berbentuk kripto.

"Ya, benar (kripto)," katanya.

Baca juga: BREAKING NEWS Sidang Etik Kasus Pemerasan, AKP Zakaria Dipecat, AKBP Gogo dan Ipda Novian Demosi

Natsir menambahkan, PPATK terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait transaksi ilegal macam itu, seperti Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga Polri.

Berita Rekomendasi

"Tentu koordinasi sudah kita lakukan dengan penegak hukum," kata Natsir.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas