Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

3 Balasan Kubu Hasto Kristiyanto Melawan KPK di Sidang Praperadilan Kemarin

Sidang praperadilan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melawan KPK kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in 3 Balasan Kubu Hasto Kristiyanto Melawan KPK di Sidang Praperadilan Kemarin
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
BALASAN KUBU HASTO - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto di Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2025) malam. Di sidang praperadilan kemarin, kubu Hasto memberikan sejumlah argumen balasan terhadap pernyataan Biro Hukum KPK sehari sebelumnya. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Sidang praperadilan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melawan KPK kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (7/2/2025).

Dalam sidang hari ini, kubu Hasto menghadirkan beberapa saksi.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka atas dua kasus dugaan korupsi. 

Yakni kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan kasus dugaan merintangi penyidikan perkara buronan Harun Masiku. 

Namun Hasto melawan penetapan status tersangka dengan mengajukan praperadilan melawan KPK.

Berikut rangkuman singkat penjelasan saksi-saksi yang dihadirkan kubu Hasto hari ini:

Bantah Hasto Ada di PTIK

Rekomendasi Untuk Anda

Dihadirkan dalam sidang hari ini, staf pribadi Hasto Kristiyanto yakni  Kusnadi mengklaim atasannya tak berada di Kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) saat KPK akan melakukan tangkap tangan  terhadap Harun Masiku pada 8 Januari 2020 silam.

Jaksa KPK menyinggung soal ini dalam sidang sehari sebelumnya.

Ketika ditanya tim hukum Hasto, Ronny Talapesy, Kusnadi pun menjelaskan Hasto tidak ada di PTIK saat proses OTT tersebut.

"Pertanyaan saya, pada peristiwa 8 Januari 2020 adakah Pak Hasto Kristiyanto ke PTIK?" tanya Ronny.

"Tidak ada," klaim Kusnadi di persidangan.

Dititipi Ransel oleh Harun Masiku

Kusnadi juga mengaku dititipi tas ransel hitam oleh Harun Masiku.

Kusnadi mengaku tidak mengetahui bahwa tas hitam itu ternyata berisi uang Rp 400 juta yang digunakan untuk menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Dalam persidangan itu, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, mengonfirmasi titipan dari Harun Masiku.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas